BERITA UTAMA

5 Pria, 2 Wanita Berpesta Narkoba di Hotel Berbintang

0
×

5 Pria, 2 Wanita Berpesta Narkoba di Hotel Berbintang

Sebarkan artikel ini

PADANG, METRO – Penemuan kotak kacamata di lobi hotel berbintang berhasil mengungkap pesta narkoba yang berlangsung di dalam hotel itu, Selasa (14/3) sekitar pukul 09.00 WIB. Jajaran Satreskrim Polresta Padang dan Satresnarkoba membekuk lima pria dan dua wanita, di dalam dua kamar.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap Heru Novel (28) di lobi hotel. Sementara itu, pelaku Takdir Ridha Fuadi (28), Angely Chintasya (16), M. Jaka Maulana (22) ditangkap di kamar 513. Sedangkan tiga pelaku lain, M. Andre Fatikawa (21), Wahyudi (37) dan Atika Sri Wulandari (18) juga dibekuk di kamar 630.
Dalam penangkapan itu petugas menemukan paket sabu siap edar dan sisa sabu yang dipakai. Diduga kuat, ketujuh pelaku telah selesai melakukan pesta narkoba di dalam kamar hotel, sebelum ditangkap petugas.
”Dari hasil pemeriksaan pelaku M. Jaka Maulana dan M. Andre Fatikawa, terlibat kasus curanmor. Dari tangan keduanya diamankan 5 unit sepeda motor hasil curian,” ungkap Kapolresta Padang Kombes Pol Chairul Aziz.
Dijelaskan Kapolresta, terungkapnya kasus ini berawal ketika Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Daeng Rahman, mendapatkan informasi dari security hotel, ada kotak kacamata berwarna hitam terjatuh di dekat ruang resepsionis.
Setelah dicek ternyata di dalam kotak kacamata berisi satu paket sabu, satu paket kecil sabu, satu bungkus plastik klep bening berisi tiga lembar plastik klep bening pembungkus sabu. Untuk memastikan siapa pemilik, petugas mengintai kemudian di dekat lobi.
Tidak lama menunggu, pelaku Heru Novel (28) mendatangi resepsionis. Ia menanyakan kotak tersebut. Petugas resepsionis kemudian memberikan kotak yang dimaksud pelaku. Saat itulah, Tim Opsnal Satreskrim dan Satresnarkoba langsung membekuk Heru. Pemuda ini diinterogasi dan mengakui sebagai pemilik barang haram tersebut.
Dari pengakuan pelaku, didapatkan informasi bahwa pelaku bersama dengan rekan-rekannya menginap di hotel tersebut. Petugas kemudian menggerebek kamar 513. Di dalam kamar, ditemukan tiga orang, yakni Takdir Ridha Fuadi (28), Angely C (16), M. Jaka Maulana (22).
Dari ketiga pelaku petugas menemukan satu dompet warna kuning yang berisi, enam paket kecil sabu satu unit timbangan digital merk Pocket Scale, lima lembar plastik klep bening sisa bungkus sabu. Satu set bong, satu bungkus rokok berisi sabu, tutup botol yang terpasang 2 pipet, kompeng, 3 kaca pirek, 1 karet kompeng, 1 pipet digunakan sebagai sendok sabu.
Setelah itu, petugas kembali melakukan penggerebekan di kamar 630. Saat digerebek petugas menemukan tiga pelaku lainnya, M Andre Fatikawa (21), Wahyudi (37) dan Atika Sri Wulandari (18). Dari ketiga pelaku, petugas menemukan enam paket sabu.
”Sekarang, ketujuh orang yang diamankan di dalam kamar hotel berbintang masih dalam pemeriksaan intensif. Dua dari tujuh pelaku itu, rupanya terlibat kasus curanmor. Kita menemukan lima unit motor curian sebagai barang bukti,” kata Chairul Aziz.
”Informasi sementara dari pelaku yang terlibat curanmor sudah diamankan tiga barang bukti dan masih terus dilakukan pengembangan. Untuk pelaku narkoba pasal sementara yang disangkakan adalah pasal 112 dan 114 UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” pungkasnya. (rg)