Posmetro Padang
Minggu, 28 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG BERITA UTAMA

Terbukti Terima Suap Proyek Masjid dan Jembatan, Muzni Zakaria Divonis 4 Tahun Penjara

Redaksi
Kamis, 22 Oktober 2020 | 15:03 WIB

PADANG, METRO
Dinyatakan terbukti menerima suap pembangunan Masjid Agung dan Jembatan Ambayan tahun 2018, Bupati Solok Selatan Nonaktif Muzni Zakaria dijatuhi hukuman kurungan penjara selama empat tahun dan denda Rp 250 juta subsuder empat bulan kurungan penjara.

Vonis ini dibacakan dalam sidang lanjutan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Rabu (21/10). Sidang yang diketuai Yoserizal dan anggota M Takdir dan Zulaikha itu menyatakan Muzni Zakaria terbukti telah menerima suap dari pemilik Dempo Grup, Muhammad Yamin Kahar terkait proyek pembangunan Jembatan Ambayan dan Mesjid Agung Solok Selatan sebesar Rp3,375 miliar.

Vonis yang dijatuhkan kepada Muzni Zakaria ini lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Pasalnya, pada sidang sebelumnya JPU KPK menuntut Muzni Zakaria dengan hukuman penjara enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

“Sesuai fakta-fakta persidangan, terdakwa Muzni Zakaria dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana menerima suap dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Yoserizal saat membacakan amar putusan.

Yoserizal menegaskan, terdakwa Muzni Zakaria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan pertama JPU KPK. Yakni, Pasal 12 huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA  DPR Tegaskan Transportasi Umum Harus Jadi Tempat Aman bagi Masyarakat

“Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan terhadap terdakwa Muzni Zakaria berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana,” tegas Yoserizal.

Khusus untuk pembayaran uang pengganti, majelis hakim mempunyai pendapat yang berbeda atau dissenting opinion. Dimana dua Majelis Hakim yakni Yoserizal dan M Takdir berpandangan Terdakwa Muzni Zakaria tidak harus dibebankan membayar uang pengganti.

Sementara Majelis Hakim Zaleka berpandangan bahwa Terdakwa Muzni Zakaria harus dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,935 miliar. Jumlah tersebut setelah dikurangi uang pengganti yang telah dibayar Muzni Zakaria sebesar Rp 440 juta dari total uang yang diduga telah diterima sebesar Rp 3,375 miliar.

Dalam pertimbangan majelis hakim disebutkan, hal-hal yang memberatkan Terdakwa Muzni Zakaria tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. “Hal-hal yang meringankan, terdakwa memiliki riwayat penyakit jantung, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan,” ujar Yoserizal.

Menanggapi putusan majelis hakim itu, Muzni Zakaria yang hadir ke persidangan mengenakan baju batik bernuansa warna cokelat didampingi secara virtual oleh Penasihat Hukum (PH) David Fernando dan Audi Rakhmat Cs menyatakan pikir-pikir. Begitu juga sikap dari Tim JPU KPK yang juga mengikuti sidang secara virtual.

BACA JUGA  Jemput Mesin Jahit Disambut Parang, Dua orang Alami Luka Bacok Bukittinggi 

Sementara, di luar persidangan, PH Terdakwa yakni David Fernando menyampaikan bahwa pihaknya selaku Tim Kuasa Hukum Muzni Zakaria sangat menghormati putusan majelis hakim. Namun, sambungnya, sebagaimana diketahui dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini tidak berdiri sendiri.

Menurut David, kliennya dikorbankan dan namanya dicatut oleh orang-orang yang mengambil keuntungan sendiri dalam proyek pembangunan Masjid Agung dan Jembatan Ambayan di Solok Selatan tahun 2018.

“Semua saksi-saksi udah diperiksa dan terungkap dalam fakta persidangan bahwa banyak terjadi penyimpngan-penyimpangan, bahkan hal tersebut tidak diketahui oleh klien kami sendiri. Oleh sebap itu kami meminta penegakan hukum yang tidak tebang pilih dalam perkara ini,” ujarnya.

Kendati demikian, pihaknya sangat mengapresiasi majelis hakim yang telah menolak tuntutan penuntut umum untuk menjatuhkan pidana tambahan terhadap Muzni Zakaria  untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3,375 miliar. Pasalnya, uang tersebut memang murni hubungan keperdataan antara Muzni Zakaria dengan M Yamin Kahar.

“Tidak mungkin klien kami menjalani hukuman penjara kemudian diminta juga membayar keruginan negara. Sementara dalam pertimbangan majelis hakim tidak terbukti adanya kerugian negara dalam perkara ini,” pungkas David. (cr1)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

bola

Arsenal Waspadai Kejutan Brighton di Emirates, Ujian Konsistensi The Gunners di Puncak Klasemen

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:58 WIB
KABAKARAN WARUNG— Kebakaran melanda dua petak warung di kawasan Jalan Samudera Nomor 64, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Jumat (26/12) dini hari. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan pinggir pantai yang dikenal cukup ramai aktivitas masyarakat, terutama pada siang hingga malam hari.

Dua Warung di Jalur Wisata Pantai Padang Terbakar, Kerugian Capai Rp40 Juta

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:54 WIB
OLAH TKP— Polisi melakukan olah TKP kasus penemuan seorang pensiunan guru yang ditemukan tewas diduga dibunuh di halaman rumahnya.

Kasus Pensiunan Guru Ditemukan Tewas di Halaman Rumah, Polisi Periksa 24 Saksi, Keluarga minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:52 WIB
LAKA LANTAS— Kecelakaan lalu lintas melibatkan dua unit truk terjadi di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di kawasan Sungai Jambur, Kecamatan IX Koto Lasi, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Jumat (26/12) pagi.

Dua Colt Diesel Lago Kambing di Jalinsum, Salah Satu Sopir masih di Bawah Umur dan Tidak Miliki SIM

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:50 WIB
EVAKUASI KENDARAAN— Polisi dibantu masyarakat mengevakuasi dua kendaraan sepeda motor yang terlibat kecelakaan di Jalan Raya Padang–Painan, tepatnya di depan Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Pesisir Selatan, Kampung Sago, Nagari Sago Salido, Kecamatan IV Jurai, Kamis (25/12) sore.

Motor Beriringan Tabrak Mobil yang Berbelok, Satu Pengendara Meninggal Dunia

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:48 WIB
ROMPI TAHANAN— Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu (kanan) bersama Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU Asis Budianto (kiri) mengenakan rompi tahanan

Diduga Terlibat Korupsi, Kejagung Copot Kajari Hulu Sungai Utara dan Bekasi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:47 WIB

BERITA POPULER

  • UPACARA— Pemko Bukittinggi gelar upacara untuk memperingati Hari Bela Negara ke-77 tahun 2025. Upacara dilaksanakan di halaman Balaikota, Jumat (19/12).

    Hari Bela Negara ke-77, Presiden sebut Bukittinggi Penyelamat Republik di Masa Kritis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Rentang Waktu 3 Tahun, PT TKA 5 kali Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap jadi Tuan Rumah Bersama, KONI Pessel Pantau Venue Porprov 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Besar Polri, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres di Sumbar Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andre Rosiade: 10 Pemain Asing Siap, Semen Padang FC Lebih Kompetitif di Putaran Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

IMG 20251227 WA0005
SOLOK/SOLSEL

Satgas Anti Illegal Mining Polres Solok Selatan Tutup Lokasi Diduga PETI di Sangir Batanghari

Sabtu, 27 Desember 2025 | 21:57 WIB

IMG 20251227 WA0014 750x563 1

Rakerwil dan Konsolidasi Relawan PKS Sumbar, Kokohkan Barisan, Wujudkan Pelayanan, Pulihkan Sumatera Barat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:15 WIB
bola

Arsenal Waspadai Kejutan Brighton di Emirates, Ujian Konsistensi The Gunners di Puncak Klasemen

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:58 WIB
KABAKARAN WARUNG— Kebakaran melanda dua petak warung di kawasan Jalan Samudera Nomor 64, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Jumat (26/12) dini hari. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan pinggir pantai yang dikenal cukup ramai aktivitas masyarakat, terutama pada siang hingga malam hari.

Dua Warung di Jalur Wisata Pantai Padang Terbakar, Kerugian Capai Rp40 Juta

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:54 WIB
OLAH TKP— Polisi melakukan olah TKP kasus penemuan seorang pensiunan guru yang ditemukan tewas diduga dibunuh di halaman rumahnya.

Kasus Pensiunan Guru Ditemukan Tewas di Halaman Rumah, Polisi Periksa 24 Saksi, Keluarga minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:52 WIB

OPINI

Ilustrasi
OPINI

Menangisi Runtuhnya ‘Tulang Punggung’ Peradaban: Ironi di Balik Rencana Pembongkaran Jembatan Anai

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:45 WIB

Firdaus Firman

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB
Untitled 1 e1763285246585

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Foto: Annisatul Faricha

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025