Posmetro Padang
Jumat, 26 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG BERITA UTAMA

Hadiri Sidang Pembunuhan, Puluhan Sekuriti Ribut di PN Padan, Istri Terdakwa Pingsan

Redaksi
Rabu, 21 Oktober 2020 | 15:03 WIB

PADANG, METRO
Tak terima atas putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman kurungan penjara kepada dua rekannya Effendi Putra dan Eko Sulistiyono yang menjadi terdakwa kasus dugaan pembunuhan Adek Firadaus, puluhan sekuriti Pelindo II Teluk Bayur membuat kegaduhan di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Selasa (20/10).

Mereka berteriak-teriak mempertanyakan keadilan bagi rekannya yang dijatuhkan hukuman penjara 4,5 tahun kepada terdakwa Efendi Putra dan Eko Sulistiyono dijatuhi penjara 1,5 tahun oleh Ketua Majelis Hakim Leba Max Nandoko beranggotakan Agnes Sinaga dan Yose Ana Roslinda.

“Pengadilan tidak adil, pengadilan sama saja dengan membela maling. Rekan kami membela diri dengan mempertaruhkan nyawanya, dalam keadaan sedang bertugas menjaga aset negara Pelabuhan Teluk Bayur,” kata salah rekan kedua terdakwa usai hakim menjatuhkan vonis.

Dari informasi yang dihimpun, puluhan tenaga pengamanan tersebut, tampak memenuhi  ruang tunggu Pengadilan Negeri Padang. Setelah dibacakan putusan, rekan sejawat terdakwa terlihat membuka seragamnya dan memperlihatkan ke majelis hakim sembari berteriak hakim tidak adil dalam memutus rekannya, termasuk jaksa yang menuntut kedua terdakwa dengan terlalu tinggi.

 ”Putusan ini tidak adil, bagaimana kami bisa menjaga aset negara kalau begini keputusan hakim. Kami sebagai perpanjangan tangan pihak kepolisian tidak semestinya hakim memvonis bersalah rekan kami, dia (Efendi dan Eko red) membela diri dalam bertugas mempertaruhkan nyawanya,” ujar salah seorang securiti, sambil mengepalkan tangan.

Baca juga  DPRD Sumbar Tetapkan Perda RPJMD 2025-2029 dan Pertanggungjawaban APBD 2024

Selain itu,  istri dan keluarga terdakwa Efendi Putra terlihat histeris dan  menangis sembari memeluk dia. Tak hanya itu, beberapa orang sekuriti membuka baju seragam warna hitam dan memperlihatkan kepada Hakim yang telah menjatuhkan hukuman penjara kepada rekannya.

Beberapa polisi dan pengawal tahanan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) menenangkan sekuriti. Bahkan istri dari salah satu terdakwa pingsan dan dibawa ke luar ruang sidang. Suasana sempat mencekam, Hingga keluar Pengadilan Negeri Padang, puluhan rekan terdakwa masih berteriak sebagai ungkapan aksi solidaritas tak terima atas putusan hakim. Sekuriti menunggu mobil tahanan yang membawa kedua terdakwa keluar dari PN Padang, tampak juga mobil Polresta Padang mengawal aksi Sekuriti.

Sementara, menurut majelis hakim, kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah,sehingga dijatuhi hukuman pidana penjara. “Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Eko Sulistiyono selama satu tahun dan enam bulan dan terdakwa Efendi Putra selama empat tahun,”kata hakim ketua sidang Leba Max Nandoko.

Majelis hakim berpendapat, terdakwa Eko Sulistiyono terbukti melanggar pasal 351 ayat 1 dan terdakwa Efendi Putra melanggar pasal  351 ayat 3. “Hal yang meringankan kedua terdakwa sedang menjalani tugas mengamankan aset negara, korban masuk kewilayahan terlarang, dan kedua terdakwa memiliki istri dan anak yang masih kecil serta kedua terdakwa belum pernah dihukum,” kata Hakim.

Baca juga  KPAI Minta Polda Sumbar Usut Tutas Kematian Afif Maulana

Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Julaiddin dan Sonny Dali Rakhmat Cs langsung mengatakan banding. ”Kami tidak puas dengan putusan tersebut, dan kami menyatakan banding. Pertimbangan majelis hakim itu sangat keliru, karena majelis hakim tidak mengurai fakta-fakta persidangan secara kongkret,”sebut PH terdakwa.

Julaiddin menambahkan, yang membunuh korban merupakan dirinya sendiri, siapa yang melihat dan siapa yang menyuruh membawa senjata tajam ke area yang sudah terlarang dimana pelabuhan tersebut merupakan objek vital negara.

“Sekuriti tersebut tidak akan melakukan tindakan pidana yang disangkakan, dituduhkan dan diputuskan hari ini apabila korban Adek Firdaus menjalankan perintah saat disuruh keluar dari area Pelabuhan Teluk Bayur,” ujarnya.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kajari Padang Irna menyatakan, pikir-pikir atas putusan hakim tersebut.

Sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan berbeda. Terdakwa Efendi dituntut tujuh tahun penjara dan terdakwa Eko dituntut dua tahun enam bulan penjara oleh JPU.  JPU berpendapat kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia, sesuai dakwaan ketiga Pasal 351 ayat (1) dan ayat (3) KUHP. (cr1)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

IMG 20251225 WA0004

Di Balik Lensa Bencana, Ketua Umum IJTI Pusat Ingatkan Jurnalis Sumbar Jaga Integritas

Kamis, 25 Desember 2025 | 17:28 WIB
EVAKUASI MOTOR— Warga mengevakuasi sepeda motor yang terjun ke jurang di bawah jembatan Kayu Ngalau Ameh, Kampung Puluik-Puluik, Nagari Puluik-Puluik, Kecamatan IV Nagari Bayang Utara, Kabupaten Pesisir Selatan, Senin (22/12) siang.

Sepeda Motor Terjun ke Jurang, Dua Orang Luka Berat

Rabu, 24 Desember 2025 | 11:59 WIB
KONFERENSI PERS— BNNP Sumbar menggelar konferensi pers pengungkapan kasus yang dilakukan oleh BNNP Sumbar sepanjang tahun 2025, Selasa (23/12).

BNNP Sumbar Ungkap 14 Kasus Narkotika Sepanjang 2025, 37 Bandar dan Kurir Diringkus Pasaman masih Pintu Utama Masuk Ganja, Sabu dari Sumut dan Riau

Rabu, 24 Desember 2025 | 11:58 WIB
DIAMANKAN— RH (28) diamankan polisi usai melakukan penikaman hingga menyebabkan tetangganya tewas bersimbah darah di rumahnya, Kotanopan Setia, Jorong V, Nagari Lansek Kadok Barat, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman.

Diduga Masalah Sengketa Batas Tanah, Pria Lansia Tewas Ditikam Tetangga, Pelaku Ditangkap Beberapa Jam usai Kejadian

Rabu, 24 Desember 2025 | 11:52 WIB
BANJIR BANDANG— Aliran air berwarna cokelat pekat terlihat meluncur deras, membawa material lumpur, bebatuan besar, hingga potongan kayu berukuran besar, di aliran sungai Simpang Muaro Pisang, Jorong Pasar Maninjau, Nagari Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Selasa (23/12).

Warga Panik, Galodo Terjang Maninjau saat Cuaca Cerah

Rabu, 24 Desember 2025 | 11:49 WIB
MENYERAHKAN DIRI— Terduga pelaku tabrak lari yang menewaskan seorang lansia di pinggir jalan Korong Gantiang Tangah Padang, Nagari Ulakan, Kecamatan Ulakan Tapakih, Kabupaten Padang Pariaman, menyerahkan diri ke polisi, Selasa (23/12).

Terduga Pelaku Tabrak Lari Menyerahkan Diri ke Polisi, Akui Tinggalkan TKP karena Panik Anak Sakit Parah

Rabu, 24 Desember 2025 | 11:46 WIB

BERITA POPULER

  • UPACARA— Pemko Bukittinggi gelar upacara untuk memperingati Hari Bela Negara ke-77 tahun 2025. Upacara dilaksanakan di halaman Balaikota, Jumat (19/12).

    Hari Bela Negara ke-77, Presiden sebut Bukittinggi Penyelamat Republik di Masa Kritis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap jadi Tuan Rumah Bersama, KONI Pessel Pantau Venue Porprov 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Rentang Waktu 3 Tahun, PT TKA 5 kali Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Besar Polri, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres di Sumbar Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Welly Serahkan Alsintan ke Keltan, Kontribusi PDRB Pertanian Pasaman Capai 46,18 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

IMG 20251225 WA0004
BERITA UTAMA

Di Balik Lensa Bencana, Ketua Umum IJTI Pusat Ingatkan Jurnalis Sumbar Jaga Integritas

Kamis, 25 Desember 2025 | 17:28 WIB

WhatsApp Image 2025 12 25 at 12.04.43

10 Warga Binaan Rutan Padang Terima Remisi Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 17:08 WIB
Ilustrasi

Menangisi Runtuhnya ‘Tulang Punggung’ Peradaban: Ironi di Balik Rencana Pembongkaran Jembatan Anai

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:45 WIB
EVAKUASI MOTOR— Warga mengevakuasi sepeda motor yang terjun ke jurang di bawah jembatan Kayu Ngalau Ameh, Kampung Puluik-Puluik, Nagari Puluik-Puluik, Kecamatan IV Nagari Bayang Utara, Kabupaten Pesisir Selatan, Senin (22/12) siang.

Sepeda Motor Terjun ke Jurang, Dua Orang Luka Berat

Rabu, 24 Desember 2025 | 11:59 WIB
KONFERENSI PERS— BNNP Sumbar menggelar konferensi pers pengungkapan kasus yang dilakukan oleh BNNP Sumbar sepanjang tahun 2025, Selasa (23/12).

BNNP Sumbar Ungkap 14 Kasus Narkotika Sepanjang 2025, 37 Bandar dan Kurir Diringkus Pasaman masih Pintu Utama Masuk Ganja, Sabu dari Sumut dan Riau

Rabu, 24 Desember 2025 | 11:58 WIB

OPINI

Ilustrasi
OPINI

Menangisi Runtuhnya ‘Tulang Punggung’ Peradaban: Ironi di Balik Rencana Pembongkaran Jembatan Anai

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:45 WIB

Firdaus Firman

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB
Untitled 1 e1763285246585

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Foto: Annisatul Faricha

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025