METRO SUMBAR

Bawaslu Temukan 37 Pelanggaran Kampanye di Sumbar

0
×

Bawaslu Temukan 37 Pelanggaran Kampanye di Sumbar

Sebarkan artikel ini

PADANG, METRO
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat sejak diberlakukan masa kampanye hingga kemarin, Senin (19/10) Bawaslu Sumbar sudah menertibkan 37 kegiatan kampanye di Sumbar.

Vifner, Komisioner Bawaslu Sumbar mengatakan pihaknya sudah mulai bergerak, alhasil 3 kampanye calon gubernur dan 34 calon bupati dan walikota berhasil ditertibkan.

“Sejak masa kampanye sampai Minggu 18 Oktober 2020, sudah 3 kampanye Cagub dan 34 kampanye Cabup dan Cawako disikat dengan ditertibkan oleh Bawaslu di semua tingkatan di Sumbar,” ujar Komisioner Bawaslu Sumbar Vifner.

Baca Juga  Masa Transisi, DPRD Limapuluh Kota Tinggalkan PR

Menurut Vifner, Bawaslu dalam bekerja mengawasi setiap tahapan Pilkada terutama tahapan kampanye saat ini tetap mengedepankan pencegahan lebih dulu.

“Tapi kalau tidak mau dicegah ya sudah, Bawaslu akan mengambil tindakan penindakan seperti pembubaran kampanye tidak sesuai aturan. Atau membawa ke meja pemeriksaan di Bawaslu,” ujar Vifner.

Vifner menegaskan masa kampanye masih ada hingga November, semua konstetas Pilkada diminta untuk mematuhi protokol kesehatan konsekuensi tahapan di masa pandemi.

“Patuhi protokol kesehatan dan seluruh aturan kampanye, serta memastikan seluruh kegiatan kampanye mempunyai STTP. Dan kalau bisa Paslon dan tim pemenangan memaksimalkan sistim kampanye secara daring,”ujar Vifner.

Baca Juga  Ratusan Pelajar Pasaman Meriahkan Pesantren Ramadhan

Berikut data Bawaslu Sumbar terkait Kuantitatif Jumlah Surat Teguran Pelanggaran Covid dan Pembubaran baik di Pilgub maupun di Pilbup/Pilwako

Tujuh surat teguran tertulis pelanggaran Covid-19 pada kampanye Pilgub, dan Pilbup/Pilwako.  Surat Teguran Tertulis Pelanggaran Covid di Pilgub. Tiga bentuk penertiban kampanye Pilgub serta tiga puluh empat untuk penertiban Pilbup/Pilwako. (heu)