PAYAKUMBUH, METRO
Jelang diberlakukannya sanksi pidana terhadap pelanggar protokol kesehatan Covid-19, Pemprov Sumbar gencar mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kehidupan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provinsi Sumbar.
“Pemberian sanksi pidana merupakan upaya terakhir, untuk upaya pengendalian dan pencegahan penularan Covid-19 di daerah ini,“ ungkap Kepala Pengadilan Tinggi Sumbar, DR. Drs. H. Panusunan Harahap, SH, MH, selaku Ketua Tim Sosialisasi Perda No 6 Tahun 2020 tentang AKB dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provinsi Sumbar, di Aula Kantor Camat Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, Rabu (7/10).
Dijelaskannya, sebagian besar masyarakat menganggap, ketika kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak lagi diperpanjang di Sumbar, protokol kesehatan juga ikut melonggar. Sebenarnya tidak. Itu harus tetap diterapkan. Malahan sanksinya lebih dipertegas, dan masyarakat harus patuh.
“Penegakan hukum sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 adalah upaya terakhir. Kami akan diskusikan dengan penegak hukum lain untuk langkah-langkah terbaiknya,” ucapnya.
Dikatakannya, saat penerapan kebijakan PSBB, sanksi bagi masyarakat dan badan usaha, hanya berupa sangsi administrasi yang diatur melalui Peraturan Kepala Daerah. Bisa berbentuk Pergub, Perbup dan Perwako.
Namun, karena dinilai belum efektif maka sekarang sanksinya jadi lebih dipertegas dengan menambahkan hukuman pidana yang dituangkan dalam bentuk perda ini. “Perda ini bersifat mandataris dengan tujuan agar dapat lansung diterapkan di seluruh kabupaten/kota tanpa harus membuat perda baru,” jelasnya.
“Kita telah berusaha bagaimana masyarakat sadar akan protokol kesehatan. Namun, dari beberapa pengendalian yang dilakukan masih belum efektif. Itulah yang mendasari lahirnya perda ini,” ungkapnya.
“Harapan kami, pemerintah kabupaten/kota bersama forkopimda dapat bersama-sama mengawal penegakan perda tersebut. Sehingga masa pandemi ini segera berakhir,” jelasnya di hadapan peserta sosialisasi.
Dalam kunjungan kerja tersebut, Tim Sosialisasi Perda Provinsi Sumbar juga menyerahkan Naskah Perda No.6 Tahun 2020 dan bantuan berupa 3.500 buah masker kain serta 250 lembar leaflet yang memuat isi perda kepada Wakil Wali Kota Payakumbuh.
Wakil Wali Kota Payakumbuh, Erwin Yunaz mengatakan, pihaknya sangat mendukung berlakunya Perda No 6 Tahun 2020 tersebut dan mengapresiasi sosialisasi yang dilakukan Pemprov Sumbar. Dengan hadirnya perda tersebut, bisa menjadi landasan bagi Pemko Payakumbuh memberikan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan dan menambah pemahaman petugas satgas, saat menjalankan pengawasan di lapangan.
”Atas nama Pemkop Payakumbuh, kami mengucapkan terima kasih kepada Tim Sosialisasi Perda AKB yang turun langsung ke daerah. Harapan kami, agar jajaran Pemko Payakumbuh dan Satgas, baik tingkat kecamatan maupun RW dan RT nantinya, ikut mensosialisasikan dan mengawasi suksesnya penegakan perda ini,” ujarnya.
Diungkapkannya, sosialisasi ini dilaksanakan menggunakan tiga skema. Pertama, secara tatap muka di Aula Kantor Camat Payakumbuh Barat. Kedua, secara virtual yang diikuti oleh seluruh kecamatan lingkup Pemko Payakumbuh beserta jajaran Satgas tingkat RW dan RT. Ketiga, melalui sosialisasi lansung kepada masyarakat di kawasan Pasar Kanopi Payakumbuh.
Hadirnya Perda AKB mendapatkan dukungan dari sejumlah masyarakat di Pasar Kanopi Payakumbuh. Masyarakat menyambut positif perda tersebut. Karena, dengan adanya sanksi berat akan mampu mengubah prilaku masyarakat dalam menjalan protokol kesehatan.
“Bagus pak, sudah ada sanksi pidana dalam aturan baru ini. Semoga bisa memberi efek jera bagi masyarakat yang tidak peduli protokol kesehatan,” sebut Niar (48), penjual kerupuk di Pasar Kanopi, Payakumbuh.
Hadir pada kesempatan itu, perwakilan dari Polda Sumbar, Dinas Kebudayaan Sumbar, Biro Hukum Setdaprov Sumbar, Biro Pemerintahan Setdaprov Sumbar, Bundo Kanduang, Rauda Taib, Kanwil Kemenkumham Sumbar, Biro Humas Setdaprov Sumbar, Dinas Kominfo Sumbar dan Balitbang Sumbar. (adv/fan)