PDG.PARIAMAN, METRO
Sebanyak 132 proses pelayanan administrasi menggunakan tanda tangan elektronik telah dikeluarkan Inspektorat Padangpariaman selama masa pandemi Covid-19. Artinya pelayanan tidak terganggu walau adanya pembatasan pertemuan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
Inspektur Padangpariaman Hendra Aswara mengatakan permintaan rekomendasi disiplin ASN dilaksanakan dengan inovasi tanda tangan elektronik.
“Inspektorat melayani ASN Padangpariaman secara cepat. Inovasi yang kita loching diawal tahun, banyak bermafaat disituasi pandemi Covid-19 sekarang ini,” ujarnya, kemarin.
Ditambahkannya bahwa implementasi tanda tangan elektornik ini menjadikan layanan lebih efisien dan paperless.
Pada layanan inspektorat, kata Hendra, tanda tangan elektronik digunakan untuk menandatangani dokumen dilingkup inspektorat seperti surat perintah tugas. Kemudian juga surat rekomendasi kenaikan pangkat, pensiun, tugas belajar dan dokumen lainnya. Pemanfaatan tanda tangan digital difasilitasi oleh Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Padangpariaman.
“Adanya Inovasi ini untuk menjawab tantangan menghadapi Covid-19. Dengan Tanda tangan elektronik, ASN bisa bekerja dari rumah. Cukup buka laptop, buka file dan tanda tangan,” kata Inspektur Hendra Aswara.
Tanda tangan digital, tambah Hendra, merupakan implementasi dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Juga merupakan amanah Perpres Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pasal 40 mengamanahkan penjaminan keamanan SPBE dalam layanan publik salah satu bentuknya berupa sertifikat elektronik.(efa)