METRO PADANG

Selamat Generasi Muda, Ranperda P4GN dan Prekursor Narkotika Disiapkan

1
×

Selamat Generasi Muda, Ranperda P4GN dan Prekursor Narkotika Disiapkan

Sebarkan artikel ini

AIAPACAH, METRO
Tindakan penyalahgunaan narkotika sudah menimbulkan keresahan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu perlu ditangani dengan segera. Pemerintah daerah berkewajiban untuk menyusun regulasi tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) dan prekursor narkotika dalam sebuah ranperda.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Padang, Edi Hasymi mengatakan, pembentukan ranperda ini bertujuan untuk melindungi anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika. Ini sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa.

Baca Juga  Padang Bergoro di Lubukbegalung, 1 Rumah Warga Diharapkan Sedia 1 Bak Kompos

Ia menambahkan, sebagaimana diketahui, penyalahgunaan narkotika dan prekursor dilakukan oleh anak-anak remaja yang didominasi oleh masyarakat kalangan menengah ke bawah. Hal ini disebabkan karena harga lem atau bentuk zat adiktif lainnya relatif mudah dijangkau dan diperoleh di warung-warung.

“Oleh karena itu, materi muatan ranperda ini lebih menekankan pada fasilitasi dan rehabilitasi pecandu sehingga pecandu dapat kembali kepada kehidupan yang normal dan menjauhi narkotika,” sebut Edi.

Sedangkan sanksi kepada pengedar terang Edi, sudah diatur dalam UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Ia berharap, dengan berlakunya perda ini nantinya bisa menekan angka penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika.

Baca Juga  Pemko Padang Gelar Halalbihalal, Mahyeldi: Silaturahmi, Perluas Rezeki dan Perpanjang Usia

“Sehingga dapat melindungi generasi muda dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika, dan zat adiktif lainnya,” bebernya. (tin)