METRO PADANG

Live Music Hingga Larut Malam, 9 Pemandu Karaoke Kafe dan 2 Speaker Diamankan

2
×

Live Music Hingga Larut Malam, 9 Pemandu Karaoke Kafe dan 2 Speaker Diamankan

Sebarkan artikel ini

TAN MALAKA, METRO
Sembilan orang wanita dan dua unit speaker diamankan Satpol PP Padang pada Sabtu dini hari (3/10). Kesembilan wanita tersebut diduga berprofesi sebagai pemandu karaoke kafe di kawasan Bypass Kilometer 10, Taruko dan Bypass Tanjung Aur, Kecamatan Kototangah.

Aktivitas yang dilakukan oleh pemilik tempat tersebut sering melakukan live music hingga larut malam. Tentu kegiatan tersebut telah menganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat setempat.

“Mereka sudah kita disurati dan diingatkan agar tidak melakukan kegiatan yang meresahkan. Bahkan, sudah ada diproses ke pengadilan. Namun, kedapatan masih kembali beroperasi,” ujar Kepala Bidang Peraturan Perundang-undangan Pemerintah, Bambang Suprianto.

Ia menambahkan, antisipasi serta efek jera, petugas mengamankan sembilan orang wanita dan dua unit speaker untuk diangkut ke Mako Satpol PP, Jalan Tan Malaka Padang guna diproses lebih lanjut. Hal ini merupakan langkah tegas dari Satpol PP Padang bagi pelanggar untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda).

Baca Juga  Padang Bergoro III, PT Semen Padang Betonisasi Jalan Gaduik Ketek Limau Manis Selatan

“Karena diketahui sebelumnya pemilik tempat ini telah diberi surat peringatan agar tidak melakukan kegiatan yang menganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat setempat. Namun tidak diindahkan, terpaksa personel Satpol PP Padang melakukan tindakan penertiban kepada orang serta alat musiknya,” bebernya.

Terpisah, Kasatpol PP Kota Padang, Alfiadi mengatakan, bahwa aktivitas live music yang dilakukan di tempat ini telah meresahkan warga setempat. Selain itu, pemilik usaha juga tidak mengantongi izin. “Terpaksa personel kita mengamankan dua unit speaker serta sembilan wanita yang didapati petugas ada di lokasi tersebut,” sebut Alfiadi.

Ia mengatakan bahwa tempat usaha hiburan yang tidak mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku, maka Satpol PP akan melakukan penertiban sesuai aturan sanksi yang berlaku. “Sudah jelas ada aturan dalam Perda terkait tempat hiburan ini, jika kedapatan melakukan kegiatan diluar ketentuan maka OPD yang terkait akan melakukan pembinaan. Namun masih juga melanggar maka tempatnya akan kita tertibkan sesuai aturan yang berlaku,” ucap mantan kepala Bapenda Padang ini.

Baca Juga  Andre Rosiade Serahkan Ambulans untuk RSUP M Djamil Padang

Ia mengungkapkan, kepada sembilan orang wanita yang terjaring akan diproses sesuai aturan dan mekanisme di Satpol PP begitu juga kepada pemilik usaha akan diproses secara lanjut. Hal ini, dalam rangka melakukan pengawasan serta tertib tempat usaha.

“Dalam beraktivitas atau operasional, kita imbau pengusaha tempat hiburan agar tertib sesuai aturan dan tidak melanggar ketentuan yang ada di Kota Padang,” paparnya. (ade)