Posmetro Padang
Jumat, 26 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG METRO PADANG

Operasi Yustisi di Pasar Pagi Tabing, Tak Bermasker, 23 Warga Disanksi

Redaksi
Sabtu, 03 Oktober 2020 | 09:18 WIB

TAN MALAKA, METRO
Tim gabungan operasi yustisi Satpol PP dan Polresta Padang kembali menindak masyarakat yang tidak pakai masker, Jumat (2/10). Kali ini tim gabungan menyasar Pasar Pagi Tabing di Kecamatan Kototangah. Operasi yustisi ini setiap hari dilakukan oleh petugas dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 di Sumbar, khususnya di Kota Padang. Perlu langkah pengawasan yang ketat sehingga masyarakat disiplin dalam penerapan protokol kesehatan. Bagi yang tidak menerapkan protokol kesehatan diberi sanksi kerja sosial.

“Mereka yang tidak memakai masker disanksi dengan kerja sosial, hari ini (kemarin) 23 pelanggar disanksi petugas,” ujar Kasatpol PP Padang, Alfiadi.

Ia menjelaskan bahwa masker itu melindungi si pemakai dan orang lain dari penularan Covid-19. Maka masker harus menjadi budaya masyarakat untuk terhindar dari penularan virus ini. “Penerapan sanksi sesuai Perwako bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat,” ucap mantan kepala Bapenda Padang ini.

Diketahui, hingga saat ini Kota Padang masih dalam berstatus zona merah dengan tingkat penularan yang tinggi dengan adanya klaster baru dari berbagai tempat. Oleh karena itu, maka perlu diperketat pengawasan terhadap protokol kesehatan.

“Tentu budaya bermasker dan selalu menjaga jarak serta menjaga kebersihan adalah upaya pencegahan memutus rantai penularan. Kita berharap Kota Padang kembali ke zona hijau maka diharapkan masyarakat mematuhi protokol kesehatan,” harapnya.

Baca juga  56 Kasus Baru Corona Bertambah, Padang masih Zona Kuning

Sanksi Kurungan
Sementara itu, warga Kota Padang khususnya dan Sumbar pada umumnya harus lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Pasalnya Perda tentang Adaptasi Kebiasan Baru (AKB) sudah disetujui Mendagri dengan Nomor registrasi 6-124/2020.

Perda ini juga telah diundangkan pada Lembaran Daerah Provinsi Sumatra Barat Tahun 2020 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatra Barat Nomor 187. Sehingga ketentuan sanksi adminsitrasi dan pidana kurungan yang ada dalam Perda No. 6 tahun 2020 ini, sudah bisa diberlakukan. Perda No.6 tahun 2020 tentang AKB mengatur tentang sanksi denda dan pidana kurungan bagi warga yang melanggar disiplin protokol Covid-19.

“Masyarakat diharapkan dapat menerapkan protokol kesehatan dengan baik dan disiplin,” ujar Gubernur Sumbar Irwan Prayitno saat memimpin rapat Sosialisasi Perda AKB di Aula Kantor Gubernur, Kamis (1/10).

Sedangkan teknis pelaksanaan penerapan sanksi berdasarkan Perda tersebut terangnya, dilakukan oleh Satpol PP bersama pihak kepolisian dan TNI. Sehingga nantinya Perda ini benar-benar dapat menegakkan kedisiplinan menjalankan protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di Sumbar.

“Perda ini harus benar-benar ditegakkan, agar bisa memutus mata rantai Covid-19. Kuncinya kita harus disiplin patuhi protokol,” tegasnya.

Irwan menambahkan, Perda ini juga sebagai upaya menekan konflik yang terjadi sebagai dampak langsung atau tak langsung dari pandemi Covid-19. Jika warga tak ingin kena Covid-19 atau tidak mau dikenakan sanksi pidana atau denda maka harus patuhi protokol kesehatan.

Baca juga  Monumen Merpati Perdamaian Terancam Ambruk, Police Line Dipasang, Pedagang Dilarang Berjualan

Irwan juga mengajak Pemko/Pemkab untuk menyamakan persepsi dan bergerak bersama turun ke masyarakat dalam mensosialisasikan Perda Nomor 6 tahun 2020. Saat sosialisasi, hendaknya Pemko/Pemkab menggandeng TNI, Polri, Satpol PP, tokoh agama, tokoh masyarakat.

Irwan mengungkapkan, Sumbar merupakan daerah pertama di Indonesia yang melahirkan perda penanganan Covid-19 ini. Perda AKB ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 dengan memperhatikan UU Nomor 12 tahun 2011 dalam upaya menekan penyebaran Covid-19.

“Harapan kita masyarakat betul-betul memahami Perda ini. Bagi yang tidak mematuhi protokol kesehatan, bisa dipidana, setidaknya penjara selama dua hari,” tandas Irwan.

Sanksi pidana itu diberikan setelah pelanggar tak mengindahkan sanksi sosial yang dijatuhkan oleh petugas. Seperti sanksi administratif bagi warga yang kedapatan tak menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan. Penerapan sanksi dilaksanakan secara bertingkat diawali dengan sanksi teguran, sanksi administrasi, terakhir sanksi pidana.

“Hal ini agar menimbulkan efek jera bagi yang masih mengabaikan protokol kesehatan Covid-19. Kita berharap masyarakat dapat memahami dan disiplin memakai masker dan menjaga jarak,” harapnya. (ade)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

SERAHKAN BINGKISAN— Wawako Padang Maigus Nasir, menyerahkan paket bingkisan kepada petugas saat mengunjungi Pos Terpadu  Cimpago di kawasan objek wisata Pantai Padang, Rabu (24/12) malam.

Perayaan Misa Aman, Wawako Nasir Bersama Forkopimda Sisir Gereja hingga Pos Pam Pantai Padang

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:14 WIB
SALURKAN PAKET BANTUAN— Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade yang diwakili oleh Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Padang, Wahyu Hidayat, melepas keberangkatan bantuan seberat 12 ton untuk korban banjir di Mentawai, melalui kapal dari Dermaga Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, pada Selasa (21/12).

Andre Rosiade Kirim 1.000 Paket Bantuan untuk Korban Banjir di Mentawai

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:12 WIB
PENERTIBAN RUMAH KOS— Sebanyak 9 orang diamankan dan dibawa ke Mako Satpol PP saat petugas melakukan sejumlah rumah kos di kawasan Ulak Karang (UK), Rabu (24/12).

Razia Rumah Kos di UK, 6 Wanita dan 3 Pria Diamankan

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:12 WIB
SUNAT MASSAL—  Wali Kota Padang Fadly Amran, ikut melihat langsung program khitanan massal yang digelar Baznas Padang di kantor Baznas Padang.

Seribuan Anak Yatim  dan Dhuafa Ikut Sunat Massal Baznas Padang

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:10 WIB
Ilustrasi

Sambut Nataru, Wako Padang Terbitkan Edaran, Jangan Ada Kembang Api, Tingkatkan Empati dan Tetap Waspada

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:09 WIB
SALURKAN BANTUAN— Penasihat DWP Kementerian ESDM RI, Sri Suparni Bahlil Lahadalia menyerahkan bantuan logistik vital bagi warga terdampak, dan diterima Wako Fadly Amran, di lokasi Huntara Perumahan Nelayan, Kecamatan Koto Tangah, Senin (22/12).

DWP Kementerian ESDM Salurkan Logistik Vital untuk Korban Terdampak

Rabu, 24 Desember 2025 | 11:30 WIB

BERITA POPULER

  • UPACARA— Pemko Bukittinggi gelar upacara untuk memperingati Hari Bela Negara ke-77 tahun 2025. Upacara dilaksanakan di halaman Balaikota, Jumat (19/12).

    Hari Bela Negara ke-77, Presiden sebut Bukittinggi Penyelamat Republik di Masa Kritis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap jadi Tuan Rumah Bersama, KONI Pessel Pantau Venue Porprov 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Rentang Waktu 3 Tahun, PT TKA 5 kali Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Besar Polri, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres di Sumbar Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Welly Serahkan Alsintan ke Keltan, Kontribusi PDRB Pertanian Pasaman Capai 46,18 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

KEBAKARAN— Kebakaran hebat melanda kawasan pertokoan di Jalan Tanah Sirah, Kelurahan Cengkeh Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Rabu (24/12) malam. Peristiwa tersebut menghanguskan dua petak toko plastik dan menyebabkan kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp1,5 miliar.
BERITA UTAMA

Api Lalap Dua Toko Plastik, Kerugian Capai Rp1,5 Miliar

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:37 WIB

KECELAKAAN— Mobil Avanza masuk sawah dan sepeda motor hancur usai terlibat kecelakaan di ruas Jalan Lintas Pariaman–Lubuk Basung, tepatnya di Jalan Siti Manggopoh, kawasan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, Kamis (25/12) jelang siang.

Kecelakaan di Jalan Lintas Padang Pariaman-Lubuk Basung, Avanza Nyungsep ke Sawah, Pengendara Motor Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35 WIB
GALODO— Banjir bandang atau galodo kembali menerjang kawasan Maninjau tepatnya di sekitar Jembatan Muaro Pisang, Jorong Pasa, Nagari Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Kamis (25/12). Kejadian ini mengakibatkan akses Lubuk Basung-Bukittinggi lumpuh total.

Banjir Bandang Terjang Maninjau, Puluhan Rumah Terendam, Akses Lubuk Basung-Bukittinggi Lumpuh Total

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:34 WIB
TERBAKAR— Sebuah bangunan bekas Kantor Wali Nagari Tanjung Betung, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman, dilalap si jago merah pada Kamis (25/12) dini hari. Kebakaran tersebut terjadi saat sebagian besar warga masih terlelap tidur.

Bekas Kantor Wali Nagari Tanjung Betung Hangus Dilalap Api

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:32 WIB
GEGERKAN WARGA— Candra, yang akrab disapa Mak Etek, berusia 70 ditemukan meninggal dunia di atas kursi roda di trotoar Bundaran Air Mancur, tepat di depan Masjid Taqwa Muhammadiyah, kawasan Pasar Raya Padang, Rabu (24/12) siang. Penemuan tersebut sempat menggegerkan warga dan pengunjung yang melintas di lokasi.

Duduk di Kursi Roda, Mak Etek Ditemukan tak Bernyawa

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:31 WIB

OPINI

Ilustrasi
OPINI

Menangisi Runtuhnya ‘Tulang Punggung’ Peradaban: Ironi di Balik Rencana Pembongkaran Jembatan Anai

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:45 WIB

Firdaus Firman

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB
Untitled 1 e1763285246585

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Foto: Annisatul Faricha

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025