BUKITTINGGI, METRO
Pemko Bukittinggi kembali memperpanjang kebijakan sistem bekerja dari rumah bagi ASN di lingkunga pemko. Perpanjangan itu berlaku mulai, 01 hingga 09 Oktober 2020.
Dalam edaran tertanggal 30 September 2020, Sekda Bukittinggi Yuen Karnova, mengatakan, kebijakan itu kembali diambil berdasarkan kondisi terkini penyebaran covid-19 di Kota Bukittinggi yang masih meningkat.
Dengan tetap memperhatikan Surat Edaran MenPan-RB No.67 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran MenPan-RB No.58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja ASN dalam Tatanan Normal Baru dan Surat Edaran Walikota Bukittinggi Nomor 800/156/III-BKPSDM/2020 tentang Penyesuaian Jam Kerja ASN dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di lingkungan Pemko Bukittinggi.
Sekda kembali menegaskan, terkait teknis ketentuan sistem kerja pelaksanaan dinas bekerja dari rumah (Work From Home) tetap mempedomani Edaran Wako Nomor 800/156/III-BKPSDam/2020 sebelumnya. Seperti beberapa keputusan sebelumnya, kebijakan sistem kerja pelaksanaan dinas bekerja dari rumah ini akan dievaluasi kembali sesuai kebutuhan. (pry)