METRO PADANG

Sebelum Dikirim ke Rutan, 51 Tahanan Kejaksaan Jalani Rapid Tes

1
×

Sebelum Dikirim ke Rutan, 51 Tahanan Kejaksaan Jalani Rapid Tes

Sebarkan artikel ini

GAJAH MADA, METRO
Sebanyak 51 tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang yang berasal dari Polda Sumbar, Polresta Padang dan Polsek dipindahkan ke rumah tahanan (rutan) Anak aia, Kecamatan Kototangah, Kamis (24/9). Untuk memastikan kesehatannya, sebelum dipindah ke rutan, para tahanan melakukan pemeriksaan di Kejari Padang.

Pemeriksaan dimulai dari mengukur suhu tubuh, pemeriksaan tensi, dan rapid tes. Dimana dalam pemeriksaan tersebut, Kejari Padang, berkerja sama dengan tenaga medis dari Puskesmas Lapai.

Dari infomasi yang dihimpun di Kejari Padang, para tahanan yang dipindahkan ke rutan, juga diwajibkan memakai masker. Kemudian, petugas menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan dikawal polisi bersenjata laras panjang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Ranu Subroto didampingi Kasi Pidum, Yarnes dan Kasi Intel, Yuni Hariaman mengatakan, tujuan dilakukan pemeriksaan terhadap para tahanan, agar mengetahui, apakah mereka terkonfirmasi Covid-19 atau tidak.

“Biar aman, makanya kita lakukan pemeriksaan, terhadap para tahanan. Dan juga hasil dari rapid tes, langsung keluar dan kita bisa mengetahui secara cepat apakah mereka terkonfirmasi Covid-19 atau tidak,” katanya.

Ranu menambahkan, selain dilakukan pemeriksaan, Kejari Padang juga membagikan masker kepada para tahanan. “Pembagian masker ini, bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” terangnya.

Ranu menjelaskan, para tahanan yang telah keluar hasil tesnya, segera dibawa ke Rutan Anakaia menggunakan mobil tahanan dan dikawal oleh polisi. “Mereka ini akan isolasi dulu di rutan selama 14 hari, setelah itu baru menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kelas I A Padang,” pungkasnya. (cr1)