Posmetro Padang
Minggu, 28 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG METRO SUMBAR

Asimilasi Rumah Narapida dan Kecemasan Masyarakat

Redaksi
Senin, 21 September 2020 | 10:55 WIB

Corona virus disease 2019 (Covid-19) mewabah di seluruh pelosok bumi. Boleh dikatakan, tidak ada negara yang tidak terkena virus covid 19 ini, termasuk di Indonesia. Hal ini mengharuskan pemerintah mengambil kebijakan, demi mengurangi atau menghentikan penyebaran virus mematikan tersebut.

Kementerian dan lembaga serta layanan publik lainnya langsung mengambil langkah-langkah. Salah satunya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI mengambil langkah kebijakan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kebijakan yang diambil sudah melalui pertimbangan yang matang. Sebelumnya banyak diberitakan di media sosial kondisi sel tahanan yang penuh sesak. Sempit, tidak layak sel dihuni puluhan orang, dengan posisi berhimpitan apalagi saat mewabahnya covid-19. Hal ini menjadi momok menakutkan bagi narapidana, karena peluang menular bagi sesama napi cukup mudah.

Jika sebelumnya kondisi Lapas/Rutan tidak terlalu dilirik, dan penjara dianggap tempat yang pantas bagi mereka yang bersalah agar mendapatkan efek jera. Namun, saat ini menjadi sorotan bagi penggerak HAM di Indonesia. Memperhatikan hal tersebut, pemerintah melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI memberikan program asimilasi bagi narapidana.

Asimilasi berasal dari bahasa latin yakni asimilare yang artinya menjadi sama. Sedangkan pengertian asimilasi dalam kamus bahasa Indonesia adalah penyesuaian dengan lingkungan sekitarnya.

Pemberian asimilasi ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No 10 Tahun 2010, yaitu tentang pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19.

Maka untuk menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Hukuman dan HAM tersebut, Direktur Jenderal Pemasyarakatan mengeluarkan surat edaran No Pas-516.PK.01.04.05 tahun 2020 tentang mekanisme pelaksanaaan peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi RI No 10 tahun 2010.

Kebijakan ini mendapat sorotan dari masyarakat yang menganggap narapidana lebih baik di dalam Lapas atau Rutan dengan menjalani physical distanting dengan pengawasan ketat.

Keresahan masyarakat tidak sampai di situ saja, masyarakat juga beranggapan dengan pembebasan narapidana akan meningkatkan angka kriminalitas di tengah masyarakat. Memang tidak ada jaminan dari pemerintah bahwa mereka yang dibebaskan tidak akan mengulangi tindak pidana, mengingat kehidupan masyarakat di tengah pendemi cukup sulit. Kebijakan pembebasan ini di saat pandemi seperti sekarang ini, menjadi beban pikiran bagi masyarakat.

BACA JUGA  Gubernur Sumbar Lantik Forum Penyuluh Anti Korupsi Sumbar, Ketua KPK: Forum ini Penting untuk Membangun Budaya Anti Korupsi

Kebijakan pemberian pembebasan narapidana pada masa Covid-19 merupakan bentuk kepedulian negara di sisi kemanusian. Sebagaimana yang yang diinstruksikan Dewan HAM PBB Michele Bachelet dalam keterangan tertulisnya di Jenewa yang mendesak agar negara-negara untuk dapat melonggarkan populasi di penjara. Hal ini dilakukan untuk melindungi orang-orang yang ditahan di dalam fasilitas tertutup seperti penjara yang terlalu sesak. Risiko penyebaran covid-19 akan lebih mudah. Bukan hanya Indonesia negara-negara yang terdampak covid terlebih dahulu melakukannya, Amerika, Iran, Brasil, dll.

Kecemasan masyarakat terhadap pemberian asimilasi dan hak integrasi harus dapat dimengerti, tetapi masyarakat juga harus percaya bahwa pemerintah telah memperhitungkannya secara proporsional, baik bagi narapidana maupun masyarakat.

Pemberian asimilasi dan integrasi disertai dengan syarat- syarat yang tegas dinyatakan oleh pemerintah kepada narapidana yaitu yang telah menjalani setengah masa pidananya dan 2/3 masa pidananya yang jatuh pada tanggal 1 April sampai 31 Desember 2020, serta tidak terkait dengan peraturan pemerintah no 99 tahaun 2012, dan bukan warga negara asing.

Syarat lain yang mesti dipenuhi yakni: Pertama, selama menjalani pidana berkelakukan baik dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin, kedua, aktif mengikuti program pembinaan di dalam Lapas.

Artinya narapidana yang mendapakan hak tersebut sudah memenuhi kualifikasi dan bukan asal membebaskan saja. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI menegaskan bagi narapidana dan anak yang telah dibebaskan, jika berbuat tindak pidana lagi akan dimasukkan dalam straf cel (sel pengasingan ) dan diposes kembali ini dilakukan untuk mencegah pengulangan tindak pidana yang baru.

BACA JUGA  Jagung Berpeluang Besar, 2022, Pemko Payakumbuh Sediakan 46 Hektare Bantuan Bibit

Asimilasi Narapidana Diawasi Pembimbing Kemasyarakatan
Pemerintah dalam hal ini melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tetap bertanggungjawab terhadap narapidana ini selama di luar yaitu diawasi dan dibimbing oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) dengan teknik wawancara secara daring dengan menggunakan pendekatan kepribadian. Hal ini bertujuan agar narapidana yang mendapatkan asimilasi rumah tidak mengulangi lagi tindak pidana yang baru. Tapi peran masyarakat dan keluarga sangat diharapkan untuk dapat memantau narapidana tersebut di luar dan jika ditemukan hal-hal yang mencurigakan masyarakat dapat melaporkannya pada pihak kepolisian.

Berdasarkan pandangan kriminolog UI Adrianus Melia dan peneliti senior ICJR, berpendapat bahwa jumlah narapidana yang bebas karena asimilasi dan integrasi yang mengulangi tindak pidananya relatif kecil, dibandingkan dengan jumlah mereka yang dibebaskan. Dan pemerintah juga mengklaim bahwa pembebasan narapidana dan anak melalui program asimilasi rumah ini, membawa sejumlah dampak yang positif, salah satunya adalah menurunnya angka overcroding atau kelebihan kapasitas lapas, rutan atau lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).

Dengan menurunnya overcroding lapas, Rutan yang semula 270.231 atau overcroding 106 persen mejadi 231.609 atau 75 persen, selain menurunnya tingkat kelebihan kapasitas juga dapat Lapas, Rutan menyiapkan ruang isolasi mandiri bagi narapidana dan anak yang diduga terpapar Covid-19. Namun ketakutan akan kejahatan yang kini tumbuh ikut membantu oleh suasana pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Orang yang tingggal di rumah banyak kehilangan pekerjaan dan pendapatan dan rasa kehawatir terjangkit penyakit covid 19. Namun tidak dapat dipungkiri juga bahwa kesiapan narapidana menjalani asimilasi serta stigmatisasi terhadap narapidana selama ini secara tidak langsung ikut menyumbang kesan kehadiran para narapidana sangat tidak mungkin diterima oleh keluarga atau masyarakat, karena ada daya tarik bagi narapidana yang selama ini berada dalam kelompok, begitu bebas langsung mencari kawanannya kembali. (***)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

IMG 20251227 WA0005

Satgas Anti Illegal Mining Polres Solok Selatan Tutup Lokasi Diduga PETI di Sangir Batanghari

Sabtu, 27 Desember 2025 | 21:57 WIB
IMG 20251227 WA0014 750x563 1

Rakerwil dan Konsolidasi Relawan PKS Sumbar, Kokohkan Barisan, Wujudkan Pelayanan, Pulihkan Sumatera Barat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:15 WIB
SOSIALISASI— Kajari Sawahlunto, Eddy Samrah Lembong, melakukan sosialisasi penerapan undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor) dan keadilan restoratif di KUHP baru. Sosialisasi penerapan undang-undang itu diberikan kepada kepala desa, lurah, camat, kepala OPD di Pemerintah Kota Sawahlunto yang digelar di Balaikota Lobang Panjang.

Berlaku 2 Januari 2026, Kejari Sosialisasikan Pencegahan Tipikor

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:14 WIB
PERIKSA GIGI— Seorang pelajar SD memeriksa kesehatan giginya untuk mendapatkan gigi yang sehat pada petugas kesehatan.

Permintaan Warga Sawahlunto Periksa Kesehatan Sangat Besar, Tertinggi di Sumbar dan Melampaui Target Nasional

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:12 WIB
KUNJUNGAN— Wakil Wali Kota Solok Suryadi Nurdal, menerima kunjungan rombongan Keluarga Besar Solok Saiyo Sakato (S3) yang dipimpin oleh Prof. Lukman Roka, di Ruang Kerja Wakil Wali Kota Solok.

Dari Rantau untuk Kampung Halaman, Solok Saiyo Sakato Bantu Korban Banjir Kota Solok

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:11 WIB
PERSIAPAN NATARU— Wakil Wali Kota Solok Suryadi Nurdal, memimpin rapat terbatas dalam rangka menyikapi pelaksanaan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), di Ruang Rapat Zarhismi Ajis.

Masih Dalam Suasana Duka Bencana, Wako Minta Perayaan Tahun Baru Tidak Hura-hura

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:10 WIB

BERITA POPULER

  • UPACARA— Pemko Bukittinggi gelar upacara untuk memperingati Hari Bela Negara ke-77 tahun 2025. Upacara dilaksanakan di halaman Balaikota, Jumat (19/12).

    Hari Bela Negara ke-77, Presiden sebut Bukittinggi Penyelamat Republik di Masa Kritis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap jadi Tuan Rumah Bersama, KONI Pessel Pantau Venue Porprov 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Rentang Waktu 3 Tahun, PT TKA 5 kali Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Besar Polri, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres di Sumbar Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andre Rosiade: 10 Pemain Asing Siap, Semen Padang FC Lebih Kompetitif di Putaran Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

IMG 20251227 WA0005
SOLOK/SOLSEL

Satgas Anti Illegal Mining Polres Solok Selatan Tutup Lokasi Diduga PETI di Sangir Batanghari

Sabtu, 27 Desember 2025 | 21:57 WIB

IMG 20251227 WA0014 750x563 1

Rakerwil dan Konsolidasi Relawan PKS Sumbar, Kokohkan Barisan, Wujudkan Pelayanan, Pulihkan Sumatera Barat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:15 WIB
bola

Arsenal Waspadai Kejutan Brighton di Emirates, Ujian Konsistensi The Gunners di Puncak Klasemen

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:58 WIB
KABAKARAN WARUNG— Kebakaran melanda dua petak warung di kawasan Jalan Samudera Nomor 64, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Jumat (26/12) dini hari. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan pinggir pantai yang dikenal cukup ramai aktivitas masyarakat, terutama pada siang hingga malam hari.

Dua Warung di Jalur Wisata Pantai Padang Terbakar, Kerugian Capai Rp40 Juta

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:54 WIB
OLAH TKP— Polisi melakukan olah TKP kasus penemuan seorang pensiunan guru yang ditemukan tewas diduga dibunuh di halaman rumahnya.

Kasus Pensiunan Guru Ditemukan Tewas di Halaman Rumah, Polisi Periksa 24 Saksi, Keluarga minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:52 WIB

OPINI

Ilustrasi
OPINI

Menangisi Runtuhnya ‘Tulang Punggung’ Peradaban: Ironi di Balik Rencana Pembongkaran Jembatan Anai

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:45 WIB

Firdaus Firman

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB
Untitled 1 e1763285246585

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Foto: Annisatul Faricha

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025