METRO SUMBAR

Telat Penyaluran BLT DD Tahap II Diberi Sanksi

0
×

Telat Penyaluran BLT DD Tahap II Diberi Sanksi

Sebarkan artikel ini

PASAMAN, METRO
Pemerintah Kabupaten Pasaman mengingatkan para Wali Nagari di daerah itu agar menyegerakan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahap ke-2. Sebab, ada sanksi jika pemerintahan nagari tidak menyalurkan dana desa tersebut kepada masyarakat.

Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman, Drs. Maraondak, penyaluran BLT Dana Desa wajib disalurkan oleh setiap pemerintahan nagari kepada keluarga penerima manfaat (KPM) sebesar Rp 300 ribu perbulan, untuk tiga bulan berikutnya.

“BLT DD sebesar Rp 300 ribu untuk bulan Juli, Agustus dan September wajib dibayarkan kepada KPM. Bila tidak disalurkan akan dikenakan sanksi berupa penghentian penyaluran dana desa tahap III tahun anggaran berjalan,” jelas Maraondak, Rabu (16/9).

Ia mengatakan, penerima manfaat BLT DD tahap ke dua ini merupakan keluarga penerima manfaat BLT DD tahap sebelumnya. Namun, data penerima itu harus dilakukan verifikasi dan validasi ulang dengan memprioritaskan KPM penderita penyakit menahun atau kronis.

“KPM nanti selanjutnya ditetapkan dalam musyawarah nagari khusus untuk KPM penerima BLT DD tahap II ini. Tapi, penderita penyakit kronis dan menahun harus jadi prioritas,” katanya.

Sebelumnya, sebanyak 8.973 KK di Kabupaten Pasaman tercatat sebagai penerima manfaat BLT DD tahap I pada periode April, Mei hingga Juni.

Sementara dana desa yang dialokasikan untuk BLT tahap pertama ini sebesar Rp16,15 Miliar bersumber dari 37 nagari.

Awalnya, jumlah dana yang diberikan sebesar Rp 600 ribu untuk 3 bulan pertama. Dan, Rp 300 ribu untuk 3 bulan berikutnya. Bagi desa yang tidak menganggarkan atau melaksanakan kegiatan ini akan dikenakan sanksi berupa penghentian penyaluran Dana Desa tahap III tahun anggaran berjalan. (cr6)