Posmetro Padang
Senin, 29 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
HOME BERITA UTAMA

Langgar Protokol Kesehatan, Calon Kepala Daerah Bisa Dipenjara dan Didenda Rp 15 juta

Redaksi
Selasa, 15 September 2020 | 15:00 WIB

PADANG, METRO
Jelang pelaksanaan pilkada serentak 2020 ini, Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno mengingatkan seluruh calon kepala daerah, agar jangan melakukan kegiatan pengumpulan massa di luar ketentuan protokol keseha tan Covid-19. Pasalnya, menurut Peraturan Daerah (Perda) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, yang baru saja disetujuinya bersama DPRD Provinsi Sumbar, Jumat lalu (11/9), kegiatan tersebut dapat dijerat dengan sanksi administratif dan pidana.

“Calon kepala daerah yang mengumpulkan orang ramai dan melanggar protokol kesehatan, melalui perda ini kegiatannya bisa dibubarkan, ditangkap, dipenjara selama satu bulan dan didenda Rp 15 juta,” tegas Irwan Prayitno, saat bagi-bagi masker dan hand sanitizer wujud sosialisasi Perda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Senin sore (14/9) di Kawasan Danau Cimpago, Pantai Padang.

Sanksi diawali dengan sanksi administrasi, diawali dengan peringatan lisan, tertulis dan baru pidana. Semua kewenangan memberikan sanksi ini berada di Tim Penegak Hukum yang akan dibentuk. Tim ini bisa langsung memutuskan sanksi masuk penjara atau denda Rp 15 juta.

BACA JUGA  Bulan Puasa Ada Pembelajaran, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Pastikan Siswa Tidak Libur selama Ramadan

Irwan Prayitno menegaskan, calon kepala daerah yang melanggar ketentuan protokol kesehatan berdasarkan perda tersebut, masuk kategori non perorangan. “Kategori non perorangan ini bisa kepala SKPD, bupati, wali kota, gubernur. Bisa pemilik kafe restoran dan hotel, bisa penyelenggara pesta nikah, hiburan, kesenian dan lainnya. Termasuk calon kepala daerah yang gelar pertemuan di luar protokol kesehatan. Kalau sesuai protokol kesehatan, ya gak pa pa, “ tegas Irwan Prayitno.

Untuk menerapkan perda tersebut, saat ini Pemprov Sumbar sedang melakukan sosialisasi selama seminggu ke depan. Sosialisasi melalui billboard, gerakan dan aksi moril di jalan-jalan serta melalui media massa. Sosialisasi juga dilakukan oleh bupati dan wali kota nantinya.

Hari ini, menurut Irwan Prayitno, melalui pembagian masker dan hand sanitizer, dirinya bersama OPD Pemprov Sumbar usai pulang kerja, mulai sosialisasi kepada masyarakat, agar keluar rumah memakai masker, cuci tangan dan jaga jarak.

“Kita sekarang bagikan masker gratis. Satu minggu sosialisasi. Setelah satu minggu, tim penegakan hukum, yakni polisi, jaksa dan hakim akan melakukan penegakan hukum. Kita siapkan SK tim ini untuk bergerak. Termasuk juga Sat Pol PP akan laksanakan razia,” tegasnya.

BACA JUGA  Demo Anarkis, Kantor Wali Nagari Tamparungo Dirusak, Polisi Amankan 3 Pelaku

Diakuinya, perda tersebut, setelah ketuk palu oleh DPRD Provinsi Sumbar, dikirim ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk difasilitasi. “Sampai hari ini masih di Kemendagri. Kita sudah hubungi Dirjend Kemendagri dan informasinya segera diselesaikan,” terangnya.

Meski masih di Mendagri, namun sosialisasi mulai dilakukan, suapaya lebih banyak waktu masyarakat mengetahui adanya perda ini.

Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Provinsi Sumbar, Erman rahman mengatakan, dalam sosialisasinya sore itu, dibagikan sebanyak 18 ribu masker dan 10.000 hand sanitizer. Kegiatan ini akan dilakukan secara simultan akan diikuti di beberapa titik lainnya, di Kota Padang dan kabupaten kota lainnya.

“Kita menargetkan 1 juta masker dan 50.000 hand sanitizer dapat dibagikan ke tengah masyarakat di seluruh kabupaten kota. Ini bagian dari sosialisas penerapan Perda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, “ ujarnya. (fan)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

bola

Arsenal Waspadai Kejutan Brighton di Emirates, Ujian Konsistensi The Gunners di Puncak Klasemen

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:58 WIB
KABAKARAN WARUNG— Kebakaran melanda dua petak warung di kawasan Jalan Samudera Nomor 64, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Jumat (26/12) dini hari. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan pinggir pantai yang dikenal cukup ramai aktivitas masyarakat, terutama pada siang hingga malam hari.

Dua Warung di Jalur Wisata Pantai Padang Terbakar, Kerugian Capai Rp40 Juta

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:54 WIB
OLAH TKP— Polisi melakukan olah TKP kasus penemuan seorang pensiunan guru yang ditemukan tewas diduga dibunuh di halaman rumahnya.

Kasus Pensiunan Guru Ditemukan Tewas di Halaman Rumah, Polisi Periksa 24 Saksi, Keluarga minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:52 WIB
LAKA LANTAS— Kecelakaan lalu lintas melibatkan dua unit truk terjadi di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di kawasan Sungai Jambur, Kecamatan IX Koto Lasi, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Jumat (26/12) pagi.

Dua Colt Diesel Lago Kambing di Jalinsum, Salah Satu Sopir masih di Bawah Umur dan Tidak Miliki SIM

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:50 WIB
EVAKUASI KENDARAAN— Polisi dibantu masyarakat mengevakuasi dua kendaraan sepeda motor yang terlibat kecelakaan di Jalan Raya Padang–Painan, tepatnya di depan Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Pesisir Selatan, Kampung Sago, Nagari Sago Salido, Kecamatan IV Jurai, Kamis (25/12) sore.

Motor Beriringan Tabrak Mobil yang Berbelok, Satu Pengendara Meninggal Dunia

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:48 WIB
ROMPI TAHANAN— Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu (kanan) bersama Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU Asis Budianto (kiri) mengenakan rompi tahanan

Diduga Terlibat Korupsi, Kejagung Copot Kajari Hulu Sungai Utara dan Bekasi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:47 WIB

BERITA POPULER

  • Andre Rosiade 10 Pemain Asing Siap Semen Padang FC

    Andre Rosiade: 10 Pemain Asing Siap, Semen Padang FC Lebih Kompetitif di Putaran Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Rentang Waktu 3 Tahun, PT TKA 5 kali Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Bela Negara ke-77, Presiden sebut Bukittinggi Penyelamat Republik di Masa Kritis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap jadi Tuan Rumah Bersama, KONI Pessel Pantau Venue Porprov 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Besar Polri, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres di Sumbar Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

IMG 20251227 WA0005
SOLOK/SOLSEL

Satgas Anti Illegal Mining Polres Solok Selatan Tutup Lokasi Diduga PETI di Sangir Batanghari

Sabtu, 27 Desember 2025 | 21:57 WIB

IMG 20251227 WA0014 750x563 1

Rakerwil dan Konsolidasi Relawan PKS Sumbar, Kokohkan Barisan, Wujudkan Pelayanan, Pulihkan Sumatera Barat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:15 WIB
bola

Arsenal Waspadai Kejutan Brighton di Emirates, Ujian Konsistensi The Gunners di Puncak Klasemen

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:58 WIB
KABAKARAN WARUNG— Kebakaran melanda dua petak warung di kawasan Jalan Samudera Nomor 64, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Jumat (26/12) dini hari. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan pinggir pantai yang dikenal cukup ramai aktivitas masyarakat, terutama pada siang hingga malam hari.

Dua Warung di Jalur Wisata Pantai Padang Terbakar, Kerugian Capai Rp40 Juta

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:54 WIB
OLAH TKP— Polisi melakukan olah TKP kasus penemuan seorang pensiunan guru yang ditemukan tewas diduga dibunuh di halaman rumahnya.

Kasus Pensiunan Guru Ditemukan Tewas di Halaman Rumah, Polisi Periksa 24 Saksi, Keluarga minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:52 WIB

OPINI

Ilustrasi
OPINI

Menangisi Runtuhnya ‘Tulang Punggung’ Peradaban: Ironi di Balik Rencana Pembongkaran Jembatan Anai

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:45 WIB

Firdaus Firman

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB
Untitled 1 e1763285246585

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Foto: Annisatul Faricha

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025