SOLOK/SOLSEL

Warga harus Disiplin Terapkan Prokes Covid-19, Memutus Mata Rantai Penularan Corona

0
×

Warga harus Disiplin Terapkan Prokes Covid-19, Memutus Mata Rantai Penularan Corona

Sebarkan artikel ini

SOLOK, METRO
Penerapan Peraturan Wali Kota (Perwako) Solok tentang peningkatan disiplin terhadap protokol kesehatan untuk pencegahan penularan Covid-19, merupakan sebuah langkah nyata untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona.

“Untuk itu perlu keseriusan kita bersama untuk melaksanakan sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat meliputi penggunaan masker, menjaga jaga jarak, mencuci tangan pakai sabun,” ujar Sekda Kota Solok, Syaiful Rustam, Kamis (10/9).

Menurutnya Pemerintah Kota Solok bakal menerapkan peraturan tegas untuk meningkatkan disiplin masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19). Penegakan disiplin tersebut dikemas dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Solok Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Baca Juga  Budidayakan Varietas Anak Daro Paten Bareh Solok

“Ruang lingkup perwako yang dilahirkan mencakup pelaksanaan protokol kesehatan, monitoring dan evaluasi serta sanksi. Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum wajib melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan” jelas Syaiful.

Dalam Perwako tersebut, juga dicantumkan konsekuensi dari pelanggaran protokol kesehatan berupa sanksi, baik untuk perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat atau fasilitas umum.

Dikatakan, jelang diterapkan, peraturan tersebut bakal disosialisasikan kepada seluruh elemen terkait, terutama masyarakat dan pelaku usaha. Sosialisasi dilakukan selama satu minggu ke depan, dan dilakukan evaluasi serta monitoring.

Baca Juga  Pengarusutamaan Gender, Wujudkan Kesetaraan Gender dalam Pembangunan

Perwako 40 merupakan tuntutan dari instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Terkait pedoman teknis atas Inpres tersebut, dijabarkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan. (vko)