TANAHDATAR, METRO–Lagi asyik bermain domino, dua sekawan yang terlibat dalam dalam peredaran narkotika jenis sabu ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Tanahdatar di sebuah warung, di Jorong Koto Gadang, Nagari Padang Gantiang, Kecamatan Padang Gantiang, Sabtu (5/9).
Dari penangkapan kedua pelaku berinisial RH (28) dan UM (26), petugas menemukan barang bukti berupa 21 paket kecil sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang ditemukan di dalam saku celana pelaku, uang hasil penjualan sabuy Rp 150 ribu dan satu set alat hisap sabu alias bong.
Kasubag Humas Polres Tanahdatar Iptu Desfiarta mengatakan, kedua pelaku sudah menjadi target sejak sebulan belakangan karena ada informasi kalau kedua pelaku terlibat dalam peredaran sabu. Setelah dilakukan pengintaian, petugas mendapati kedua pelaku berada di sebuah warung dan sedang asyik bermain domino.
“Suasana warung ketika itu lagi ramai. Tim Satresnarkoba bergerak melakukan penggerebekan dan mengamankan kedua pelaku. Saat penangkapan, suasana berubah menjadi kepanikan. Ada yang lari ketakutan. Tim kemudian melakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku disaksikan oleh warga setempat,” kata Ipti Desfiarta.
Ditambahkan Iptu Desfiarta, dari hasil penggeledahan itulah, ditemukan 21 paket sabu yang terbungkus di dalam plastik bening di dalam kotak rokok sampoerna. Kotak rokok itu disimpan pelaku di dalam saku celananya.
“Selain itu, dari hasil interogasi, juga ditemukan uang tunai yang diakui pelaku hasil penjualan sabu. Kita juga menemukan satu set alat hisap sabu. Dari barang bukti yang ditemukan, diduga kuat kedua pelaku merupakan pengedar,” jelas Iptu Desfiarta.
Iptu Desfiarta menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, modus yang dijalankan pelaku dengan cara membeli sabu dalam ukuran paket besar dan kemudian memecahnya menjadi paket-paket kecil dengan harga yang terjangkau. Setiap paket dijual Rp 150 ribu dan wilayah peredaran di Kecamatan Padang Gantiang.
“Terhadap jaringannya mulai dari pemasok sabu sampai kepada pembelinya masih kita telusuri. Ada beberapa nama yang sudah kita kantongi. Yang jelas, terhadap kedua pelaku akan dijerat Pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat satu Undang-undang 35 tahun 2009,” pungkasnya. (ant)