Posmetro Padang
Rabu, 31 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
HOME POLITIKA

Mendagri: Mendaftar, Paslon jangan Lakukan Arak-arakan

Redaksi
Sabtu, 05 September 2020 | 09:52 WIB

JAKARTA, METRO
Pilkada Serentak 2020 dilakukan di 270 daerah, yakni 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Masa pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah-wakil kepala daerah dimulai pada hari Jumat, 4 September 2020. Mendagri Muhammad Tito Karnavian mengingatkan para bakal paslon untuk tidak melakukan arak-arakan dan menciptakan kerumunan massa.

Mendagri meminta para bakal paslon untuk mematuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak.

Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19. Sebagaimana tertuang pada Pasal 49 ayat 3, dinyatakan bahwa KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menyampaikan tata cara pendaftaran bakal pasangan calon, dengan ketentuan hanya dihadiri Ketua dan Sekretaris atau sebutan lain Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik pengusul dan bakal pasangan calon; dan/atau bakal pasangan calon perseorangan.

BACA JUGA  Pasar Usang jadi Kampung Pengawasan Partisipatif Pemilu, Wadah Berbagi Informasi dan Cegah Potensi Pelanggaran

“Pasangan calon agar tidak mengajak massa pendukung dalam jumlah yang besar, tidak menciptakan kerumunan atau arak-arakan massa. Pasangan calon cukup didampingi tim kecil, yang terdiri atas perwakilan parpol pengusul dan petugas yang menyiapkan dokumen administrasi pendaftaran,” imbau Mendagri Tito Karnavian, saat pembukaan Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara Nasional (Rakorwasdanas) Tahun 2020, Kamis (3/9).

Tito Karnavian menekankan apabila ingin mempublikasikan kegiatan pendaftaran bakal paslon, dapat menggunakan media massa atau secara virtual. Sebagaimana juga telah diatur dalam Pasal 50 dalam peraturan tersebut.

BACA JUGA  Hasil Perolehan Suara Paslon Ditetapkan, Perolehan Suara Safni-Rito Jauh Tinggalkan  Incumbent

“KPU Kabupaten/Kota atau KPU Provinsi dapat memanfaatkan teknologi informasi dengan menyiarkan secara langsung kegiatan pendaftaran Bakal Pasangan Calon untuk disaksikan oleh tim pendukung, pemantau Pemilihan, media, dan masyarakat dari kediaman masing-masing,” demikian bunyi pasal tersebut.

Masa pendaftaran bakal calon kepala daerah dimulai pada hari Jumat, 4 September 2020 mendatang dan berakhir pada hari Minggu, 6 September 2020 pukul 24.00 WIB. “Maka saya mengingatkan kepada para pasangan calon kepala daerah untuk patuhi PKPU,” tegas Mendagri Tito Karnavian. (jpnn)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

PEBALAP— Veda Ega Pratama, akan balap di FIM JuniorGP 2025. Peraih gelar juara pada Asia Talent Cup 2023 ini akan menggunakan baju balap kebanggaan Astra Honda Racing Team saat bersaing dengan para pebalap muda dunia di ajang tersebut.

Musim Balap 2025, Wajah Baru Binaan Astra Honda Tarung ke Arena Internasional

Rabu, 18 Desember 2024 | 08:50 WIB
BERI RESPON— Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka merespons kabar dirinya dipecat sebagai kader PDI Perjuangan. Gibran memastikan, dirinya menghormati keputusan DPP PDIP.

Dipecat dari PDIP, Gibran: Saya Akan Lebih Fokus Bantu Presiden Prabowo

Rabu, 18 Desember 2024 | 08:49 WIB
Sekjen DPP PPP Arwani Thomafi (tengah)

DPW PPP Jateng Usul Jadi Tuan Rumah Muktamar 2025

Rabu, 18 Desember 2024 | 08:48 WIB
ASISTENSI— Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Sengketa Bawaslu Sumbar, Benny Aziz berikan asistensi kepada 11 Bawaslu kabupaten kota jelang hadapi sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi.

13 Sengketa Pilkada di Sumbar, Bawaslu Siapkan Data Hadapi Sidang MK

Rabu, 18 Desember 2024 | 08:47 WIB
PELANGGARAN NETRALITAS— Bawaslu Kabupaten Agam, meneruskan tiga kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN di lingkungan pemerintah setempat saat kampanye Pilkada ke BKN.

Tiga ASN di Agam Diduga Langgar Netralitas, Kasus Dikirim ke BKN

Sabtu, 14 Desember 2024 | 07:10 WIB
IMG 20241210 WA0005

Meningkatkan Transparansi Keuangan, Pemkot Pariaman Adakan Bimtek Partai Politik 

Rabu, 11 Desember 2024 | 08:43 WIB

BERITA POPULER

  • TINJAU LOKASI HUNTAP— Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Boby Ali Azhari, Wakil Gubernur Sumbar, Vasko Ruseimy, didampingi Wali Kota Padang Panjang, Hendri Arnis meninjau lokasi pembangunan huntap.

    Dirjen PU dan Wagub Sumbar Tinjau Lokasi Huntap, Pastikan Warga Terdampak Segera Miliki Rumah Layak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Pessel, Tegaskan Penggunaan Dana Hibah Bersumber APBD Harus Sesuai NPHD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andre Rosiade: 10 Pemain Asing Siap, Semen Padang FC Lebih Kompetitif di Putaran Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gotong Royong Payakumbuh Rendang dan Logistik Tembus Aceh Tamiang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Korupsi Kredit Modal Kerja Salah Satu Bank BUMN Terus Bergulir, Kejari Padang Tetapkan 3 Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

IDENTIFIKASI— Jajaran Polsek Harau, Polres Limapuluh Kota, bergerak cepat menangani penemuan sesosok mayat laki-laki di dalam kamar sebuah rumah di Jorong Air Putih, Nagari Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Senin (29/12) sekitar pukul 18.00 WIB.
BERITA UTAMA

Tinggal Seorang Diri, Lansia Ditemukan Meninggal dalam Kamar

Rabu, 31 Desember 2025 | 09:32 WIB

EVAKUASI— Polisi dibantu warga mengevakuasi jenazah yang ditemukan meninggal di dalam rumah di Jorong Sungai Sonsang, Nagari Sikabau, Selasa (30/12).

Diduga Tersengat Listrik, Pria 33 Tahun Ditemukan Tewas di Dalam Rumah, Warga Sempat Cium Bau Menyengat

Rabu, 31 Desember 2025 | 09:31 WIB
PRESS RELEASE— Kepala BNNK Pasbar, Rangga Noverio memaparkan pengungkapan kasus selama tahun 2025.

Delapan Pengungkapan Kasus Narkoba, BNNK Pasbar Amankan Ratusan Kilo Ganja

Rabu, 31 Desember 2025 | 09:30 WIB
DIAMANKAN— Satpol PP Kota Bukittinggi mengamankan seorang pemuda yang nekat live TikTok di kawasan wisata Jam Gadang.

Resahkan Pengunjung Jam Gadang, Pemuda Live TikTok Tanpa Busana Diciduk Satpol PP

Rabu, 31 Desember 2025 | 09:29 WIB
AUDIENSI— Mahyeldi saat menerima audiensi komunitas heritage yang membahas pemeliharaan situs sejarah di Sumbar, di ruang rapat Istana Gubernur, Selasa (30/12).

Mahyeldi Pastikan Jembatan KA Lembah Anai Tidak Dibongkar, Hanya Direaktivasi dan Pelestarian

Rabu, 31 Desember 2025 | 09:28 WIB

OPINI

Ilustrasi
OPINI

Menangisi Runtuhnya ‘Tulang Punggung’ Peradaban: Ironi di Balik Rencana Pembongkaran Jembatan Anai

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:45 WIB

Firdaus Firman

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB
Untitled 1 e1763285246585

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Foto: Annisatul Faricha

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025