Posmetro Padang
Rabu, 17 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG METRO PADANG

Waspada Peredaran Tembakau Gorila

Redaksi
Rabu, 01 Februari 2017 | 18:20 WIB

SUDIRMAN, METRO – Hingga saat ini, dalam pengawasan yang dilakukan Polda Sumbar terkait peredaran tembakau Cap Gorila (cap Sun Go kong atau cap Hanoman) yang masuk dalam dalam narkotika golongan 1 berdasarkan Permenkes No. 2 tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, belum ditemukan di Sumatera Barat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Kumbul KS mengatakan sejak adanya peraturan menteri tersebut, Polda Sumbar dan jajaran langsung melakukan pengawasan dan pengecekan di lapangan untuk memastikan ada atau tidaknya tembakau gorila di Sumatera Barat.
”Kita belum temukan. Tapi tidak menutup kemungkinan jenis tembakau yang masuk dalam narkotika golongan 1 itu beredar di tengah masyarakat. Untuk mengantisipasi peredarannya, kita akan terus melakukan pengawasan secara intens agar sumbar benar-benar terbebas dari tembakau gorila ini,” kata Kumbul KS kepada wartawan, Selasa (31/1).
Kumbul KS menjelaskan, tembakau Cap Gorilla ini merupakan jenis narkoba baru muncul dan memang memiliki efek berbahaya terhadap kesehatan. Jika digunakan, penggunanya akan merasakan kaku pada bagian tubuhnya dan sulit untuk menggerakkan tubuhnya serta membuat tubuh gemetaran.
”Penggunanya seperti tertimpa gorila sehingga diberi nama tembakau Cap Gorila. Selain itu efek yang ditimbulkan bisa berupa halusinasi, rasa senang berlebihan dan pastinya akan ketergantungan layaknya narkoba pada umimnya. Bahkan pada beberapa orang yang tidak kuat menahan efeknya akan mengalami muntah-muntah hingga black out,” jelas Kumbul KS.
Selain itu, Kumbul menambahkan, sebelumnya, selama kurang lebih satu tahun lalu, peredaran Tembakau Gorilla ini boleh dikatakan bebas. Karena belum ada hukum yang mengaturnya. Namun sejak tanggal 9 Januari lalu, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengeluarkan peraturan baru yakni Permenkes No. 2 tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
”Dalam peraturan menteri itu, dijelaskan bahwa tembakau gorilla masuk dalam daftar Narkotika Golongan 1, di mana zat-zat yang termasuk dalam Golongan 1 ini hanya boleh digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan demikian, para pengguna atau pengedar Tembakau Gorilla dapat dikenai sanksi pidana sesuai UU Narkotika No. 35 tahun 2009,” turur Kumbul KS.
Kumbul KS mengungkapkan, zat yang terkandung dalam tembakau itu sama dengan zat yang terkandung dalam ganja sintetis. Tembakau gorila sebenarnya hanya tembakau biasa yang diberi zat kimia sintetis berupa zat Ab- Chminaga yang diambil dari tanaman Wildagga (ekor singa). Zat itulah yang kemudian diekstrak ke dalam tembakau sehinga menghasilkan efek yang berbahaya.
“Untuk penjualan tembakau cap gorila ini biasanya harganya lebih murah dibandingkan dengan narkotika jenis ganja atau jenis narkoba lainnya. Karena harganya yang murah, sehingga perlu pengawasan yang ketat agar tembakau jenis ini tidak dikonsumsi bebas oleh masyarakat di Sumatera Barat ini,” kata Kumbul.
Selain itu, Kumbul KS menuturkan tembakau gorila ini baru ditemukan di daerah Jawa, Kalimantan, Bali dan Nusa Tenggara Timur. Untuk Sumbar sejauh ini belum terlihat adanya tembakau jenis ini. Untuk itu, pihaknya telah  melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait tembakau ini. Dengan tujuan supaya masyarakat dapat mengenali ciri-ciri dari narkotika tersebut, sehingga tidak terjerumus pada penyalahgunaan narkotika tersebut.
“Untuk tahap awal ini, Kami masih terus melakukan pencegahan dan antisipasi peredaran narkotika jenis tembakau gorila ini, dengan melakukan sosialisi yang dilakukan secara berkelanjutan. Kita akan datangi sekolah-sekolah, masyarakat untuk memeberikan pemahaman tentang bahaya dari tembakau gorila ini,” ungkap Kumbul.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat, Kombes Pol Bambang Heru Wismoyo mengatakan dengan ditemukannya peredaran tembakau gorila di provinsi lain, diharapkan btembakau jenis Cap Gorila ini tidak masuk ke Provinsi Sumbar dengan terus melakukan pengawasan dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak mencoba-coba menggunakan.
“Tembakau gorilla ini nyatanya mengandung ganja sintetis yaitu 5-fluoro ADB. Zat ini tercantum dalam daftar narkotika Golongan 1 nomor 95. 5-fluoro ADB, atau dikenal juga sebagai 5F-MDMB Pinaca, merupakan Cannabinoid sintetik yang digunakan sebagai bahan aktif pembuatan ganja sintetik.
Zat ini dianggap berbahaya setelah munculnya 10 kasus kematian di Jepang, di mana para korban mengalami asfiksia (kekurangan oksigen dalam tubuh dan peningkatan akumulasi karbondioksida) akibat menghisap rokok dengan campuran bahan herbal yang mengandung zat baru Cannabinoid sintetik. Apalagi tembakau ini membuat penggunanya ketergantungan,” katanya.
Kombes Pol Bambang menyebutkan sejauh ini tembakau jenis ini memang belum ditemukan di Sumatera Barat, namun pihaknya bersama dengan kepolisian akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan ke seluruh wilayah Sumbar agar tidak ada beredar tembakau tersebut.
”Tembakau ini telah digolongkan menjadi narkotika golongan I sehingga setiap orang yang sengaja menyimpan, menggunakan akan dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan akan dilakukan penegakan hukum,” pungkasnya. (rg)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

PT Semen Padang Kirim 1.000 Dumbag ke Solok, Perkuat Penanganan Pascabanjir Bandang

PT Semen Padang Kirim 1.000 Dumbag ke Solok, Perkuat Penanganan Pascabanjir Bandang

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:12 WIB
Andre Rosiade Serahkan 1.500 Paket Sembako untuk Masyarakat Kota Solok Terdampak Banjir Bandang

Andre Rosiade Serahkan 1.500 Paket Sembako untuk Masyarakat Kota Solok Terdampak Banjir Bandang

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:11 WIB
Resmikan Bailey dan Salurkan Sembako di Solok, Andre Rosiade Tegaskan Pemerintah Pusat Hadir Tangani Bencana Sumbar

Resmikan Bailey dan Salurkan Sembako di Solok, Andre Rosiade Tegaskan Pemerintah Pusat Hadir Tangani Bencana Sumbar

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:09 WIB
Belum Pulih, Tanggap Darurat Diperpanjang Sampai 22 Desember, Pemko-DPRD Sepakat Percepat Rehabilitasi, Rekonstruksi

Belum Pulih, Tanggap Darurat Diperpanjang Sampai 22 Desember, Pemko-DPRD Sepakat Percepat Rehabilitasi, Rekonstruksi

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:08 WIB
Jaga Stamina Kafilah MTQN ke-41, Dinkes Padang Kirim Multivitamin

Jaga Stamina Kafilah MTQN ke-41, Dinkes Padang Kirim Multivitamin

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:04 WIB
UNP Kembali Kukuhkan Sembilan Guru Besar

UNP Kembali Kukuhkan Sembilan Guru Besar

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:03 WIB

BERITA POPULER

Tahun 2026 Pengembangan Objek Wisata PlazaTimbulun Tidak Dianggarkan
METRO SUMBAR

Tahun 2026 Pengembangan Objek Wisata PlazaTimbulun Tidak Dianggarkan

Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:27 WIB

Kajari Sebut Tren Pelaku Korupsi di Pessel Sudah Bergeser ke Tingkat Nagari

Kajari Sebut Tren Pelaku Korupsi di Pessel Sudah Bergeser ke Tingkat Nagari

Rabu, 10 Desember 2025 | 10:38 WIB
Penampakan Harimau di Mudiak Sungai Manau Kabupaten Solok Selatan, Camat KPGD: Sudah Dilaporkan ke BKSDA Sumbar 

Penampakan Harimau di Mudiak Sungai Manau Kabupaten Solok Selatan, Camat KPGD: Sudah Dilaporkan ke BKSDA Sumbar 

Minggu, 14 Desember 2025 | 20:58 WIB

Waspada Peredaran Tembakau Gorila

Rabu, 01 Februari 2017 | 18:20 WIB
Geger! Pasangan Sesama Jenis Terciduk Mesum di Toilet Masjid, Salah Satunya Guru PNS, Ditangkap masih Berpakaian Dinas

Geger! Pasangan Sesama Jenis Terciduk Mesum di Toilet Masjid, Salah Satunya Guru PNS, Ditangkap masih Berpakaian Dinas

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:12 WIB

BERITA TERKINI

Lima Hari Menyusuri Lokasi Galodo di Sumatera Barat, Bagaikan Naga Berpindah Disertai Bunyi Menakutkan
BERITA UTAMA

Lima Hari Menyusuri Lokasi Galodo di Sumatera Barat, Bagaikan Naga Berpindah Disertai Bunyi Menakutkan

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:25 WIB

Puncak Peringatan HJK Solok ke-55, Momentum Introspeksi Terhadap Kualitas Pelayanan Publik

Puncak Peringatan HJK Solok ke-55, Momentum Introspeksi Terhadap Kualitas Pelayanan Publik

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:22 WIB
Mandi di Pantai Air Manis, Bocah 7 Tahun Diserang Buaya

Mandi di Pantai Air Manis, Bocah 7 Tahun Diserang Buaya

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:20 WIB
Berawal dari Laporan Warga, Pengedar Sabu Diciduk saat Dini Hari

Berawal dari Laporan Warga, Pengedar Sabu Diciduk saat Dini Hari

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:17 WIB
Jelang Rehab-Rekon Pascabencana di Sumbar, BNPB Tekankan Pentingnya Memaksimalkan Pendataan

Jelang Rehab-Rekon Pascabencana di Sumbar, BNPB Tekankan Pentingnya Memaksimalkan Pendataan

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:16 WIB

OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain
OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
Berprestasi di saat Sulit

Berprestasi di saat Sulit

Minggu, 23 Januari 2022 | 16:13 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025