PADANG, METRO
Usai dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Solok, tiga terdakwa, Syofia Handayani, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Dinas Perkim, Jaralis, pengguna Anggaran (PA), dan Saibin, Direktur PT Duta Perkasa, terisak dan meneteskan air matanya saat membacakan pledoi (pembelaan). Mereka terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek tribun Lapangan Merdeka Kota Solok.
Dalam sidang terdakwa yang didampingi penasihat hukum (PH), Aermadepa, Yuli Arman, dan Riri Suharja, membacakan pembelaan, terhadap tiga kliennya setebal 134 halaman. Disebutkan, proyek Lapangan Merdeka tidaklah matang dan juga dana proyek pembangunannya minim.
“Sehingga proyek tersebut gagal dalam perencanaan,” kata tim PH terdakwa saat membacakan pembelaannya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Kamis (27/8).
Lebih lanjut dijelaskannya, unsur kerugian negara tidaklah terpenuhi. “Dalam hal ini, negara tidak dirugikan tapi malah diuntungkan. Berdasarkan audit proyek pekerjaan itu 93 persen,” jelasnya.
Dia menerangkan, perbuatan unsur melawan hukum pun juga tidak terpenuhi, oleh ketiga terdakwa. “Terdapat nama-nama yang tidak berkepentingan, dalam proyek pembangunan tersebut,” sebutnya.
Tim PH terdakwa, berharap agar majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya dan dapat menegakkan kebenaran. Dalam sidang tersebut, ketiga terdakwa tampak membacakan pembelaannya secara pribadi. Ketiganya tampak menangis dihadapan majelis hakim.
Terhadap pembelaan tersebut, JPU pada Kejari Solok,langsung menanggapi secara tertulis dan JPU pun meminta waktu. “Kami minta waktu kepada majelis, untuk menanggapinya secara tertulis,” ujar JPU Teddy.
Sidang yang diketuai oleh Yose Ana Rosalinda didampingi M Takdir dan Zaleka memberikan waktu lima hari. Sebelumnya, ketiga terdakwa dituntut oleh JPU dengan hukuman berbeda. Terdakwa Saibin, dituntut JPU dengan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan penjara, denda Rp300 juta,dan subsider tiga bulan penjara.
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1 miliar, bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara dan sembilan bulan penjara.
Sedangkan terdakwa Syofia Handayani, dituntut hukuman pidana penjara selama lima tahun,denda Rp 300 juta dan subsider tiga bulan penjara. Sementara terdakwa Jaralis dituntut lima tahun,denda Rp 300 juta dan subsider tiga bulan penjara.
Menurut JPU, ketiga terdakwa dihukum berbeda sesuai dengan perannya masing-masing. Ketiga terdakwa dijerat dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18, Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Dalam berita sebelumnya disebutkan, dalam pengerjaan proyek Tribun Lapangan Merdeka, terjadi dugaan telah terjadi penggelembungan (mark up) terhadap volume pekerjaan. (cr1)