TAN MALAKA, METRO
12 pedagang ditegur oleh petugas Satpol PP dan tiga lapak PKL dibongkar karena memakai fasilitas umum di Kelurahan Gunungpangilun, Senin (24/8). Tiga lapak PKL yang dibongkar tersebut yaitu, dua lapak buah dan satu laundry.
Kasatpol PP Kota Padang, Alfiadi mengatakan, petugas melakukan penertiban pedagang yang menggunakan trotoar untuk berjualan serta memasang iklan di atas jalur pejalan kaki di kawasan tersebut. Seharusnya terang Alfiadi, trotoar tersebut tidak dijadikan tempat berjualan karena sudah jelas diperuntukan untuk pejalan kaki sesuai Perda Kota Padang.
“Pemko Padang terus berbenah untuk mempercantik kotanya. Trotoar di persolek dan diperlebar seharusnya sama-sama dijaga manfaat dan fungsinya. Sebagai masyarakat yang baik untuk kepentingan bersama, tentu sudah seharusnya sama-sama kita jaga manfaat dan fungsi trotoar tersebut untuk keindahan Kota Padang,” ujar Alfiadi.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu menjaga keindahan dan ketertiban kota sehingga kondisi yang tentram dapat dirasakan. Anggota Komisi I DPRD Kota Padang, Jumadi meminta kepada Satpol PP untuk terus melakukan pengawasan terhadap PKL yang melanggar.
“Jika mereka tak mau mengindahkan aturan yang telah ada. Sikat habis lapaknya. Jangan kasih juga dispensasi. Bersikap tegas saja pada PKL yang tak taat dengan peraturan daerah, agar mereka jera dan pedagang lain tak ikut-ikutan,” ujar kader Golkar ini.
Ia berharap, dalam penertiban jangan tebang pilih. Jika kelihatan melanggar angkat saja. Kepada pedagang, ia mengajak untuk menaati aturan dan jangan jualan di trotoar. “Supaya Padang terlihat bersih dan pejalan kaki bisa mendapatkan haknya,” ucapnya. (ade)