BUKITTINGGI, METRO
Berangkat dari kondisi nyata berdasarkan data dan fakta di lapangan, hampir 3 pekan belakangan Kota Bukittinggi mengalami peningkatan signifikan jumlah orang positif terpapar Covid-19. Walaupun jauh-jauh hari, keadaan lonjakan kasus positif seperti ini telah diprediksi Dinas Kesehatan Sumbar dan Laboratorium Fakultas Kedokteran Universitas Andalas. Mengingat, selepas berhentinya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), hampir seluruh kabupaten dan kota di Sumbar, termasuk Kota Bukittinggi, menyatakan memilih untuk memasuki fase New Normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Hal ini jelas membuka ruang yang sangat lebar bagi pergerakan orang, moda transportasi dan barang kebutuhan harian yang masuk ke dalam Wilayah Provinsi Sumbar dan juga yang keluar dari provinsi ini. Bahkan secara khusus, Walikota Bukittinggi Ramlan Nurnatias mengemukakan kesiapannya untuk memasuki masa-masa AKB pada saat secara resmi menyatakan keluar dari PSBB akhir Mei 2020 lalu. Keputusan berat itu ditandai dengan membuka kembali pusat-pusat keramaian; seperti objek wisata, pusat perbelanjaan dan pasar tradisional, terminal, pusat kuliner, sentra pelayanan kesehatan, hotel dan penginapan, perkantoran dan rumah ibadah. Ungkapannya dihadapan peserta Webinar Universitas Negeri Padang dan awak media kala itu: “yang sehat kita jaga dan yang sakit kita obati”.
Menurut anggota DPRD Bukittinggi, Ibnu Asis, pilihan AKB selepas penerapan PSBB bukanlah hal yang mudah dan murah, karena beragam konsekuensi dan resiko yang kemudian muncul dan harus segera dihadapi serta ditanggulangi bersama-sama. Diantaranya adalah faktor resiko kesehatan, pendidikan, sosial kemasyarakatan dan perekonomian secara umum.
“Maka diperlukan langkah-langkah strategis dan teknis dari Pemerintah Daerah, Satgas Percepatan Penanggulangan Covid-19 serta seluruh stakeholder terkait dalam rangka mengendalikan penyebaran Covid-19 dan secara khusus untuk mengantisipasi kemungkinan dampak terburuk dari sisi ekonomi, pendidikan dan kesehatan yang akan menimpa warga masyarakat,” ujarnya.
Ibnu Asis berpendapat, pemerintah daerah dan Satgas Percepatan Penanggulangan Covid-19 setempat perlu segera melakukan pengkajian, penelitian dan pertimbangan ulang untuk menerapkan New PSBB (PSBB Baru) untuk jangka waktu tertentu di daerah tersebut. Layaknya seperti penerapan PSBB pertama, kedua dan ketiga yang dilaksanakan selama hampir 7 pekan sejak 22 April hingga dengan 7 Juni 2020 silam. Dengan pemberlakuan persyaratan dan ketentuan yang masih tetap sama. Mungkin, sepintas hal ini terlihat seperti langkah mundur, namun hakikat yang sebenarnya bahwa langkah mundur untuk maju dan mengendalikan serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19 secara massif.
“Walaupun kita memahami tentunya akan ada konsekuensi logis yang harus disiapkan pemerintah daerah setempat terutama berkenaan dengan penyediaan SDM yang memadai untuk ditempatkan pada beberapa pos perbatasan dan cek poin serta pusat-pusat keramaian lainnya. Dan yang tidak kalah pentingnya, Pemerintah Daerah tersebut juga harus segera menyediakan kembali anggaran kesehatan, pemulihan ekonomi dan jaring pengaman sosial atau bantuan keuangan untuk masyarakat terdampat Covid-19,” ujarnya.
Pilihan kedua, lanjutnya, dengan melanjutkan new normal atau AKB tapi tetap menerapkan standar protokol kesehatan yang tinggi. Di samping itu, pemerintah daerah setempat perlu menyediakan fasilitas kesehatan dan sarana pra sarana kebersihan yang memadai untuk terlaksananya PHBS di tengah-tengah masyarakat. Selanjutnya, mengaktifkan Pos Pelayanan Kesehatan di Pusat-pusat keramaian. Lalu, menerapkan reward dan punishment untuk warga yang mematuhi dan/atau melanggar standar protokol kesehatan. Seterusnya, memfasilitasi pembentukan Kampung Tangguh berbasis Kelurahan dan/atau mendampingi pelaksanaan tugas dan fungsi Kampung Tangguh yang sudah ada.
Pemerintah daerah setempat juga diminta segera menyiapkan Peraturan Kepala Daerah terkait sebagai upaya optimal untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inspres) No.6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.4/2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Darerah.
“Maka pilihan dan keputusannya ada pada pemerintah daerah dan Satgas Percepatan Penanggulangan Covid-19 setempat. Karena kedua alternatif pilihan di atas pada hakikatnya memiliki maksud dan tujuan yang mulia, untuk mengendalikan dan memutus penyebaran Covid-19 di daerah tersebut serta terjaminnya upaya kesehatan, pemulihan ekonomi dan penyelengaraan pendidikan serta kesejahteraan bagi seluruh warga masyarakat setempat,” jelasnya. (pry)