AGAM,METRO
Tiga tahun lebih menyalahi izin tinggal atau overstay, seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia yang sudah menikah dengan wanita di Bukittinggi dan memiliki anak, dideportasi ke negara asalnya oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam.
Kepala Kantor Imigrasi Agam, Oeray Gufra Mayudha mengatakan, tindakan deportasi itu dilakukan bermula dari informasi warga, tentang adanya WNA yang melakukan aktivitas menyalahi UU keimigrasian. Setelah mendapat laporan itu kita langsung melakukan pemantauan, dan setelah dipantau didapatilah jika yang bersangkutan telah melanggar aktivitas keimigrasian.
“Phoon Sai Keong (42) diamankan pada 3 Agustus 2020 di kelurahan Aua Tajungkang Tangah Sawah, kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi. Phoon Sai Keong masuk ke Indonesia pada 22 Februari 2017 melalui bandara Minangkabau dengan menggunakan visa kunjungan,” kata Oeray.
Oeray menjelaskan, selama tiga tahun lebih yang bersangkutan overstay di Bukittinggi dengan melalukan aktivitas yang menyalahi visa kunjungannya. Menurut pengakuan Phoon Sai Keong (42), ia datang ke Bukittinggi untuk menikahi gadis pujaannya yang dikenalnya melalui medsos dan menjadi mualaf di tahun 2017.
“Secara negara buku nikah mereka sah dan tercatat di negara. Dari pernikahan itu ia telah dikarunia seorang anak. Jadi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari ia bekerja sebagai kuli bangunan,” ungkapnya.
Oeray menambahkan, yang bersangkutan akan dideportasi dan diberi masa tangkal 6 sampai 2 tahun, karena telah melanggar UU No. 6/20011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 78 ayat 3.
“Kepada yang bersangkutan telah dilakukan pendentensian karena saat ini dia tidak memiliki izin tinggal yang sah dan masih berlaku. Selanjutnya akan dideportasi ke nagara asalnya,” tukasnya. (pry)