Posmetro Padang
Selasa, 30 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
HOME METRO SUMBAR

Jaksa KPK Buka Rekaman Percakapan Sidang Korupsi Jembatan Ambayan dan Masjid Agung Solsel

Redaksi
Sabtu, 15 Agustus 2020 | 11:02 WIB

PADANG, METRO
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuka rekaman percakapan telfon dan pesan WhatsApp yang telah disadap Komisi Pemberatan Korupsi (KPK) dalam  pusaran kasus dugaan suap Bupati non aktif Solok Selatan Muzni Zakaria, yang diduga menerima suap dari  bos PT. Dempo Group M. Yamin Kahar pada sidang lanjutan dengan agenda saksi di PN Padang  Tipikor kelas 1 A, Kamis (13/8). JPU KPK yakni Rikhi BM beserta tim membuka keterangan suara telfon yang disadap didengarkan oleh Majalis Hakim yang diketua Yoserizal beranggotakan, Zaleka dan M. Takdir.

Pada percakapan antara M Yamin Kahar dengan  Suhanda Pribadi sebelumnya sebagai saksi (Direktur PT. Dempo) terselip ucapan percakapan  5 bulan yang lalu Juni 2018 disebutkan Wanda bahwa, ada fee untuk untuk  pihak Kejati Sumbar maupun Kejari Solsel dan Polres Solsel.

Sementara , M Yamin Kahar membenarkan semua isi transkrip percakapan. selain itu juga ada  pesan WhatsApp Muzni Zakaria dan M. Yamin Kahar 4 April 2018 yang terlihat dilayar monitor ruang sidang  Pengadilan Negeri Padang berisikan, ‘ lelang mesjid telah diumumkan. Saksi  juga mengaku agar, Bupati Solok Selatan (terdakwa) diperhatikan.  “Ya kan bupati telah memberikan proyek, jadi diperhatikan,”ujarnya.

Saksi juga mengaku, kalau bupati tidak pernah mintak uang.  Tak hanya itu saja, saksi juga menyebutkan, kalau Bupati Solok Selatan,pernah minjam uang sebesar Rp2 miliar dan Rp1 miliar. “Pinjam meminjam itu ada buktinya, berupa notaris, dan akta,”ucapnya.

Tak hanya itu, terdakwa Muzni Zakaria yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Muzni Zakaria dari Kantor Hukum Elza Syarief Law Office, David Fernand (PH),tampak berbisik membenarkan keterangan saksi. Menurut saksi M.Yamin Kahar, pada tahun 2018, Muzni Zakaria (terdakwa), datang ke saksi M.Yamin Kahar,untuk membicarakan pembangunan proyek di Masjid Agung dan jembatan Ambayan di Solok Selatan. “Saat itu, terdakwa mengatakan kepada saya, kalau berminat dengan proyek tersebut,menghubungi kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Solok Selatan,” katanya

BACA JUGA  Selama Setahun, Pemko Padangpanjang Tanggung BPJS Imam, Gharin, Guru TPA

Dijelaskannya, dalam pembagunan pada dua proyek tersebut, terdapat komitmen fee. “Ya ada fee yaitu 12 persen untuk masjid, 10 persen untuk jembatan. Dimana uang itu dibagikan kepada panitia, sedangkan saya   tidak dapat bagian, apalagi keterdakwa,” ujarnya. Selain itu, M. Yamin Kahar mengakui selama tahun  2018 lebih dari 10 kali bertemu dengan Muzni Zakaria. “ Saya kenal Pak Muzni sudah sejak tahun 2003, ketemu Muzni Zakaria, bicara proyek cuma satu kali, “ ungkap Yamin Kahar.

Total ada delapan orang saksi dihadirkan,oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan penerimaan uang, dari pengusaha terkenal sekaligus bos PT.dempo grub, yang menjerat Bupati Solok Selatan (non aktif), Muzni Zakaria. Dalam sidang tersebut, para saksi yang dihadirkan oleh JPU KPK antara lain, Endriani, Milzan, Suriati (istri terdakwa), M.Multazam (anak), Putri Wulan Sari (menantu terdakwa), M.Ishaq (notaris), Syahrial (staf notaris) dan  M.Yamin Kahar (kasus sama berkas terpisah).

Dalam persidangan tersebut, dua saksi tidak dapat memberikan keterangannya, dipersidangan,sehingganya keterangan dilakukan melalui zom, karena berada di luar daerah. Sidang yang dimulai selama enam jam, tampak dikawal oleh polisi dan pengawal tahanan Kejaksaan Negeri Padang. Hingga berita ini diturunkan, terdapat saksi lainnya yang memberikan keterangannya.

Dalam surat dakwaan dijelaskan, terdakwa Muzni Zakaria, didakwa  menerima uang dan barang yang secara keseluruhannya Rp375 juta. Di mana pemberian tersebut, terkait dengan  pembangunan masjid Agung Solok dan jembatan Ambayan di Solsel tahun anggaran 2018 kepada M.Yamin Kahar. Dimana perbuatan terdakwa Muzni Zakaria, bertentangan dengan kewajibannya selaku Bupati Solsel.  Awalnya pada Januari 2018, terdakwa Muzni Zakaria,  mendatangi rumah M.Yamin Kahar (berkas terpisah), bos PT. Dempo Group, di Lubuk Gading Permai V,  jalan Adi Negoro, Kecamatan Koto Tangah.

BACA JUGA  Harga Bawang Putih di Payakumbuh Normal

Dalam pertemuan tersebut, terdakwa menawarkan paket pengerjaan kepada M.Yamin Kahar dengan pagu anggaran Rp55 miliar, dan M.Yamin Kahar menyanggupi. Proyek pengerjaan melalui sistem lelang. Saat mengikuti lelang tersebut, M.Yamin Kahar, pun menang. Dimana sebelum proses lelang dilakukan, orang kepercayaan M.Yamin Kahar, disuruh berkoordinasi  dengan Hanif selaku Kepala Pengerjaan Umum (PU) Kabupaten Solok Selatan. Namun proyek tersebut,tidak dikerjakan oleh PT. Dempo, tapi dikerjakan oleh perusahaan lain, karna PT.Dempo mencari perusahan lain.

Terdakwa Muzni Zakaria memerintah kepala PU, untuk meminta uang kepada orang kepercayaan M.Yamin Kahar, yang bernama Suhand Dana Peribadi alias Wanda, dan menstransfer uang sebesar Rp100 juta, kerekening Nasrijal. Setelah dana cair, uang tersebut dibagikan kepada istri terdakwa sebesar Rp60 juta dan dibagikan kebagian protokol Pemerintah Kabupaten Solok Selatan sebesar Rp25 juta guna THR, Rp15 juta untuk kepentingan terdakwa, Rp10 juta untuk sumbangan turnamen, dan Rp5 juta untuk pembiayaan kegiatan MoU.

Selain itu, terdakwa pun juga kembali menerima uang dari M.Yamin Kahar, dengan rincian Rp2 miliar, Rp1 miliar,Rp200 juta. Uang yang diterimanya dilakukan secara bertahap dan uang tersebut digunakan untuk rumah di Jakarta. Tak hanya itu, terdakwa meminta kepada M.Yamin Kahar utuk dibelikan karpet masjid, di toko karpet, jalan Hiligo, Kota Padang, senilai Rp50 juta.  Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pasal 12 huruf b UU huruf  b, UU RI No.31/1999, tentang pemberantasan korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20/2001, tentang perubahan atas UU RI no.31 /1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 64 ayat 1 KUHP. (cr1)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

DIALOG—Wali Kota Sawahlunto Riyanda Putra bersama jajaran Forkopimda saat dialog dengan warga di pos pengamanan dan pelayanan Operasi Lilin Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Libur Nataru 2025 di Sawahlunto Aman dan Nyaman

Senin, 29 Desember 2025 | 13:00 WIB
SERAHKAN PIALA— Wali Kota Sawahlunto Riyanda Putra serahkan piala kepada pemenang saat penutupan  turnamen sepak bola Liga Askot PSSI Sawahlunto U-40 di Lapangan Ombilin, beberapa waktu lalu.

Wako Riyanda Tutup Turnamen Sepakbola

Senin, 29 Desember 2025 | 13:00 WIB
Wali Kota Solok Hadiri Pembukaan Solok Bersinar Trail Adventure

Solok Bersinar Trail Adventure, Ajang Memperkenalkan Keindahan Alam Kota Solok

Senin, 29 Desember 2025 | 12:59 WIB
DOKUMEN R3P— Asisten I Pemkab Solok Zaitul Ikhlas, melakukan pengajuan dokumen R3P kepada Pusdalops Sumbar, sebagai bentuk keseriusan Pemkab Solok dalam menindaklanjuti dampak bencana banjir bandang.

Pemkab Solok Ajukan R3P pada Pusdalops Sumbar

Senin, 29 Desember 2025 | 12:58 WIB
PERESMIAN SPPG— Wali Kota Padang Panjang Hendri Arnis meresmikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Koto Panjang Yayasan Kemala Bhayangkari Kota Padang Panjang, Jumat (26/12).

Hendri Arnis Resmikan SPPG Koto Panjang Yayasan Kemala Bhayangkari

Senin, 29 Desember 2025 | 12:58 WIB
Kondisi sungai Batang Bayang butuh normalisasi sungai secapatnya

Warga di Kecamatan Bayang, Pessel Harapkan Normalisasi Sungai Batang Bayang

Senin, 29 Desember 2025 | 12:56 WIB

BERITA POPULER

  • Andre Rosiade 10 Pemain Asing Siap Semen Padang FC

    Andre Rosiade: 10 Pemain Asing Siap, Semen Padang FC Lebih Kompetitif di Putaran Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Rentang Waktu 3 Tahun, PT TKA 5 kali Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap jadi Tuan Rumah Bersama, KONI Pessel Pantau Venue Porprov 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Bela Negara ke-77, Presiden sebut Bukittinggi Penyelamat Republik di Masa Kritis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AS Roma Umumkan Proyek Stadion Baru, Siap Tuan Rumah Euro 2032!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Kajari Padang, Koswara didampingi Plt Kasi Pidsus Budi Sastera dan Kasi Intel Erianto, berikan keterangan pers, Senin (29/12) di ruang kerjanya.
BERITA UTAMA

Kasus Korupsi Kredit Modal Kerja Salah Satu Bank BUMN Terus Bergulir, Kejari Padang Tetapkan 3 Tersangka

Senin, 29 Desember 2025 | 20:02 WIB

4 25

Forum Energy Outlook 2026 Dorong Penguatan Rantai Pasok Energi Nasional

Senin, 29 Desember 2025 | 13:03 WIB
2 14

Aplikasi Uni MINA Menara Agung, Kemudahan Layanan dalam Satu Genggaman Tangan

Senin, 29 Desember 2025 | 13:03 WIB
1 26

Decluttering, Cara AHM dan Gen-Z Jaga Lingkungan

Senin, 29 Desember 2025 | 13:03 WIB
DIALOG—Wali Kota Sawahlunto Riyanda Putra bersama jajaran Forkopimda saat dialog dengan warga di pos pengamanan dan pelayanan Operasi Lilin Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Libur Nataru 2025 di Sawahlunto Aman dan Nyaman

Senin, 29 Desember 2025 | 13:00 WIB

OPINI

Ilustrasi
OPINI

Menangisi Runtuhnya ‘Tulang Punggung’ Peradaban: Ironi di Balik Rencana Pembongkaran Jembatan Anai

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:45 WIB

Firdaus Firman

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB
Untitled 1 e1763285246585

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Foto: Annisatul Faricha

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025