SOLOK, METRO
Wakil Wali Kota Solok Reinier merespon saran yang disampaikan Kanwil KumHAM Sumatera Barat. Pesan yang disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Barat Amru Batubara itu terkait Peraturan Daerah (Perda) Kota Solok No.8/2016 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat (Pencegahan Pekat).
Menyikapi saran tersebut, Reinier mengatakan, Pemko Solok akan melakukan pengkajian guna dilakukannya perbaikan perda tersebut. Kedepan lanjutnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kanwil Sumbar tentang Naskah Akademik dalam perumusan revisi perda tersebut. “Saran yang disampaikan itu dengan harapan usulan revisi Perda Nomor 8 ini dapat berguna demi kemaslahatan rakyat dan tata pemerintahan di Kota Solok,” ujar Reiner.
Terkait persoalan payung hukum daerah, Wakil Wali Kota Solok Reinier mengikuti video conference (vidcon) dengan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat Amru Batubara. Kegiatan itu tampak didampingi Kasubbid Bina Produk Hukum Daerah Yeni Nelifwan SH MH yang juga sebagai Sekretaris Jenderal Ikatan Perancang Perundang-undangan Indonesia diruang E-government Monitoring Room Balaikota Solok, kemarin.
Dari Pemko Solok sendiri turut hadir mendampingi Wawako dalam vicon tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Drs.Ori Afilo, Kadishub Drs Asril MM, Staf Ahli Wako Ir Alkaf dan M. Syafni serta Kepala Bagian Hukum Edrizal, SH dan OPD terkait lainnya. Vicon itu diadakan dalam penyerahan hasil kajian terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Solok Nomor 8 /2016 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat (Pekat).
Dalam penyampainnya, pihak kanwil menyarankan agar Pemerintah Kota Solok melakukan revisi Perda No.8/2016 tentang Penyakit Masyarakat. Karena secara sistematika kewenangan di dalam Perda tersebut sudah diatur juga didalam Undang-undang lainnya seperti KUHP, UU Angkutan Jalan, UU Perlindungan Anak dan UU Pornografi.
Wawako Reinier mengucapkan terima kasih dan merespon dengan baik saran yang diberikan oleh Kanwil Kumham Sumatera Barat. “Kami berterima kasih dan mengapresiasi terhadap saran untuk dilakukannya perbaikan perda ini, kedepan OPD terkait akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kanwil Sumbar tentang Naskah Akademik dalam perumusan revisi perda ini” ujarnya. (vko)