METRO PESISIR

Inspektorat Serahkan Dokumen Perubahan RKPD Tahun 2020

0
×

Inspektorat Serahkan Dokumen Perubahan RKPD Tahun 2020

Sebarkan artikel ini

PADANGPARIAMAN, METRO
Inspektorat Kabupaten Padangpariaman, telah melaksanakan reviu atas dokumen Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD-P) tahun 2020.

“Dokumen RPKD perubahan tahun 2020 tersebut kita serahkan langsung  kepada Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda),” kata Inspektur Pemkab Padangpariaman Hendra Aswara, kemarin.

Katanya, reviu RKPD perubahan 2020 sudah direviu oleh tim Inspektorat. Selanjutnya dapat digunakan untuk pembahasan APBD Perubahan 2020.

Dikatakan, RKPD merupakan dokumen perencanaan yang merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).  RKPD memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu satu tahun.

Baca Juga  Tersebar Kabar, Pilkada 2020 di Padangpariaman tak Aman

Pelaksanaan reviu RKPD-P sebagai salah satu bentuk quality assurance yang dilakukan oleh Inspektorat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)  telah sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 10 tahun 2018 tentang reviu atas dokumen perencanaan pembangunan dan anggaran daerah tahunan.

Secara normatif, tambah Hendra, RKPD-P menjadi dasar penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang akan diusulkan oleh Kepala Daerah untuk disepakati bersama dengan DPRD sebagai landasan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD.

Baca Juga  6 Fraksi Setujui KUA-PPAS 2024

“Kita berharap APBD Perubahan Tahun 2020 bisa segera dibahas dan disahkan bersama oleh Eksekutif dan Legislatif,” ujarnya. (efa)