BUKITTINGGI,METRO
Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias membuka pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu, di Hall Badan Keuangan Bukittinggi, Senin (10/8). Kegiatan itu dihadiri Ketua Pengadilan Agama, Ketua TP PKK, Kemenag, Asisten 3, Kadisdukcapil dan Camat di lingkungan Pemko Bukittinggi. Ketua TP PKK Kota Bukittinggi, Ny Yesi Endriani Ramlan mengatakan, kegiatan ini merupakan kegiatan kerjasama Pemko Bukittinggi, Pengadilan Agama, Kementrian Agama dan TP PKK. Setelah verifikasi, didapat 43 keluarga yang akan disidangkan pada satu hari ini.
“Ini sangat penting untuk membantu warga melegalkan pernikahan secara negara dan memberikan hak kepada anak untuk mendapatkan akte kelahiran yang jelas. Ini juga mejadi bentuk kepedulian kepada masyarakat agar taat peraturan perundang- undangan dan terbentuk keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah, terhindar dari kekerasan rumah tangga, memiliki generasi penerus yang punya identitas diri jelas dan lengkap,” jelas Ny Yesi.
Kegiatan ini sudah tahun kedua dilaksanakan. Jika masih ada masyarakat yang belum tercatat pernikahan nya secara negara maka akan dilanjutkan kembali. “Namun bagi warga masyarakat yang telah terverifikasi secara agama pernikahan nya belum sah, mungkin bisa kita laksanakan nikah massal. Tentu saja diharapkan kerjasama dengan Pemko Bukittinggi dan pihak terkait lainnya,” ujar Ny Yesi.
Ketua Pengadilan Agama Bukittinggi, Orba Susilawati mengatakan, Isbat Terpadu sesungguhnya untuk menyelamatkan pernikahan yang tidak tercatat dan tidak terdaftar di KUA dan pencatatan akte kelahiran anak dari pernikahan yang belum tercatat. Ini merupakan program Mahkamah Agung (MA) dan diberikan kewenangan kepada Pengadilan Agama untuk melaksanakan persidangan.
“Dengan adanya program ini diharapkan memberikan kesadaran kepada masyarakat pentingnya pencatatan pernikahan secara negara. Menurut Orba Susilawati, Kegiatan merupakan kerja terpadu sehingga disebut jadi sidang isbat nikah terpadu,” jelas Orba.
Ia mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang solid bersama Pemko Bukittinggi, Kemenag dan TP PKK Bukittinggi. Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias mengatakan, kegiatan ini merupakan kegiatan yang sangat penting. pernikahan yang belum tercatat oleh negara maka akan merugikan anak nantinya karena akte kelahiran nya tidak jelas. Sehingga untuk mengurus dokumen kependudukan susah nantinya.
“Bagi pasangan menikah yang belum tercatat oleh negara, tidak perlu malu, secara agama telah sah namun belum tercarat oleh negara. Ini merupakan tanggung jawab pemerintah untuk menfasilitasi nya. Termasuk menfasilitasi penikahan yang sah antara pasangan yang belum sah secara agama pernikahan nya. Kegiatan hari ini gratis dan tidak dipungut biaya,” ungkap Ramlan.
Wako kembali mengingatkan masyarakat untuk tetap siaga penularan Covid-19. Pastikan diri dan lingkungan kita sehat saat keluar dan masuk kembali kerumah dengan tetap memakai masker, rajin mencuci tangan dengan sabun dan tetap menjaga jarak. (pry)





