AGAM/BUKITTINGGI

Pelaku Pungli Modus Jual Stiker Diamankan Polisi

1
×

Pelaku Pungli Modus Jual Stiker Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

BUKITTINGGI, METRO
Seiring dengan adanya keluhan masyarakat tentang beberapa pemuda berlagak preman di Pasar Aur Kuning dengan modus menjual stiker bendera, lalu memintak uang kepada pengendara uang di pasangkannya stiker, Minggu (9/8) sekitar pukul 16.00 WIB diamankan jajaran Polsek Kota Bukittingggi. Jajaran Opsnal yang dipimpin langsung Kapolsek itu mengamankan dua orang yang melancarkan aksinya di pintu keluar terminal Simpang Aur Bukittinggi.

Kapolsek Bukittinggi, AKP Dedy Adriansyah Putra SIK menjelaskan, pengamanan kedua orang ini berawal dari keluhan dari masyarakat terhadap beberapa orang yang berada di pintu keluar Terminal Simpang Aur, yang menjual stiker merah putih dan meminta sejumlah uang dengan kesan memaksa, langsung disikapi Kapolsek Bukittinggi.

Mendapatkan laporan tersebut, Minggu sore, Kapolsek Bukittinggi bersama anggota Opsnal Polres dan Polsek Bukittinggi langsung terjun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan mengendarai mobil pribadi untuk membuktikan hal tersebut.

“Alhasil seketika mobil Kapolsek melewati pintu keluar terminal, pelaku langsung menempeli mobil minibus Kapolsek dengan stiker merah putih,usai ditempel pelaku langsung minta uang Mendapati hal itu. Kapolsek, bersama tim opsnal langsung meringkus dua orang di tempat itu,” ujar kapolsek.

Kedua pelaku  yakni “IR” (24) warga Tambuo Bukittinggi dan “HS” (29) warga Birugo. Dari introgasi Kapolsek di lapangan kedua pelaku menuturkan bahwa ia mengakui kalau aksi yang di jalankan mereka berdua baru satu hari dilakukan, dengan sistem setoran pada pemilik yang memberikan orderan pada mereka.

Baca Juga  Ratusan Anak PAUD di Ampek Nagari Ikuti Peragaan Manasik Haji

Usai diinterogasi lalu tim opsnal Berhasil mengamankan  uang tunai sebesar Rp177 ribu hasil penjualan stiker. Selanjutnya, kata kapolsek, untuk dua orang ini akan dilakukan pemeriksaan dan akan terus mencari pelaku yang menyediakan bendera tersebut. “Kita melakukan pemeriksaan serta mencari pelaku yang lain. Apapun alasannya, hal ini adalah pungutan liar dan tidak diizinkan,” tegas Kapolsek. (pry)